Salin Artikel

LP Ma'arif NU Tunggu Draf Final UU Cipta Kerja Sebelum Putuskan Gugat ke MK

Pihaknya akan mencari tahu terlebih dahulu sejauh mana UU itu mengatur klaster pendidikan.

"Kan ada versi penjelasan bahwa itu (pasal soal pendidikan) hanya berlaku di kawasan ekonomi khusus. Kalau nanti yang keluar seperti itu, kami tidak akan gugat, kami tidak akan melakukan judicial review," ujar Arifin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

"Tetapi kalau tidak ada di penjelasan, kami akan tetap melaksanakan judicial review," lanjut dia.

Dalam draf UU Cipta Kerja yang diperoleh LP Ma'arif NU, diketahui tercantum satu pasal yang mengatur perizinan pendidikan, yakni Pasal 65.

Dijelaskan bahwa perizinan pendidikan hanya berlaku di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Sementara di luar KEK, tertulis dapat membuat atau tidak membuat perizinan.

Frasa 'dapat membuat atau tidak membuat' inilah yang dipertanyakan LP Ma'arif NU.

"Di situ ada kata-kata 'dapat'. Kata 'dapat' itu berarti diharuskan (membuat perizinan di luar KEK) bisa juga kan, semua satuan pendidikan harus mengurus (perizinan) karena di situ bilangnya dapat," papar Arifin.

Oleh sebab itu, LP Ma'arif NU memilih menahan diri hingga melihat naskah final UU sapu jagat tersebut sebelum memutuskan menempuh jalur konstitusional di MK.

"Jadi sekali lagi kami tidak berdasarkan penjelasan orang per orang ya. Kami tunggu yang resminya saja yang sudah ditandatangani presiden, karena banyak sekali versinya," tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi) menjelaskan terkait masih adanya pasal pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).

Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja (versi 905, 1.035 dan 812 halaman) itu menuai protes dari para pegiat pendidikan. Pasal ini terdapat dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 65 Ayat (1) berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini".

Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Menurut Awi, tak ada ketentuan yang mewajibkan perizinan berusaha dalam ranah pendidikan.

"Jadi, pasal 65 itu ada kata 'dapat' di situ, jadi proses perizinan pendidikan dapat menggunakan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan, di situ ada kata 'dapat' ya bukan 'wajib'," ujar Baidowi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

"Dapat itu boleh menggunakan, boleh tidak menggunakan," kata dia.

Baidowi mengatakan, secara umum klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.

"Enggak ada lagi (klaster pendidikan), cuma ada pengaturan terkait itu dicantumkan Pasal 65 untuk menjembatani rencana pendirian lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus," ujar Baidowi.

"Kita tahu semualah kawasan ekonomi khusus itu bicara bisnis, bicara ekonomi, orang punya duit semua, orang kaya di situ, komersialisasi pasti ada di situ, makanya kita gunakan klausul itu hanya untuk di kawasan ekonomi khusus yang mendapat izin dari pemerintah pusat," ucap politisi PPP ini.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/16/11234921/lp-maarif-nu-tunggu-draf-final-uu-cipta-kerja-sebelum-putuskan-gugat-ke-mk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke