JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, berdasarkan kesepakatan Panitia Kerja, DPR dan pemerintah seharusnya seluruh pasal pendidikan dikeluarkan dari draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun, setelah disahkan pada 5 Oktober 2020, sektor pendidikan tetap diatur dalam undang-undang tersebut terkait perizinan pendidikan.
"Yang jelas jika klausul pendidikan sudah dikeluarkan, maka seharusnya masalah perizinan pendidikan pun harus dikeluarkan," ujar Dede saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Adanya Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja Dinilai Berdampak pada Kesenjangan Kualitas
"Ini namanya melepas kepala tapi buntut masih dipegang," kata Dede Yusuf.
Dede mengatakan, Komisi X keberatan dengan masih adanya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Menurut dia, dengan adanya pasal ini, berarti pemerintah inginkan pendidikan masuk kategori usaha.
"Tampak sekali bahwa ada keinginan pemerintah untuk mengkhususkan KEK ini. Sehingga apa pun dapat diliberalisasi di sana, termasuk pendidikan," ucap Dede Yusuf.
"Jelas Komisi X akan keberatan. Karena tidak diputuskan bersama, kami akan coba rapatkan dengan pimpinan lain soal ini," tutur Politisi Demokrat ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi) menjelaskan terkait masih adanya pasal pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).
Baca juga: Masih Ada Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Baleg DPR
Pasal 65 dalam draf RUU Cipta Kerja (versi 905, 1.035, dan 812 halaman) itu menuai protes dari pegiat pendidikan. Pasal ini terdapat dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan.
Adapun, Pasal 65 Ayat (1) berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini".
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan