Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Komisi X: Ini Lepas Kepala, tapi Buntut Masih Dipegang

Kompas.com - 16/10/2020, 10:32 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, berdasarkan kesepakatan Panitia Kerja, DPR dan pemerintah seharusnya seluruh pasal pendidikan dikeluarkan dari draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, setelah disahkan pada 5 Oktober 2020, sektor pendidikan tetap diatur dalam undang-undang tersebut terkait perizinan pendidikan.

"Yang jelas jika klausul pendidikan sudah dikeluarkan, maka seharusnya masalah perizinan pendidikan pun harus dikeluarkan," ujar Dede saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Adanya Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja Dinilai Berdampak pada Kesenjangan Kualitas

"Ini namanya melepas kepala tapi buntut masih dipegang," kata Dede Yusuf.

Dede mengatakan, Komisi X keberatan dengan masih adanya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Menurut dia, dengan adanya pasal ini, berarti pemerintah inginkan pendidikan masuk kategori usaha.

"Tampak sekali bahwa ada keinginan pemerintah untuk mengkhususkan KEK ini. Sehingga apa pun dapat diliberalisasi di sana, termasuk pendidikan," ucap Dede Yusuf.

"Jelas Komisi X akan keberatan. Karena tidak diputuskan bersama, kami akan coba rapatkan dengan pimpinan lain soal ini," tutur Politisi Demokrat ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi) menjelaskan terkait masih adanya pasal pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).

Baca juga: Masih Ada Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Baleg DPR

Pasal 65 dalam draf RUU Cipta Kerja (versi 905, 1.035, dan 812 halaman) itu menuai protes dari pegiat pendidikan. Pasal ini terdapat dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan.

Adapun, Pasal 65 Ayat (1) berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini".

Dalam RUU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Menurut Awi, tidak ada ketentuan yang mewajibkan perizinan berusaha dalam ranah pendidikan.

"Jadi pasal 65 itu ada kata 'dapat' di situ, jadi proses perizinan pendidikan dapat menggunakan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan, di situ ada kata 'dapat' ya bukan 'wajib'," ujar Baidowi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

"Dapat itu boleh menggunakan, boleh tidak menggunakan," kata dia.

Baca juga: Ketum PBNU Temui Wapres, Sampaikan Kritik soal UU Cipta Kerja

Baidowi mengatakan, secara umum klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.

"Enggak ada lagi (klaster pendidikan), cuma ada pengaturan terkait itu dicantumkan Pasal 65 untuk menjembatani rencana pendirian lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus," ujar Baidowi.

"Kita tahu semualah kawasan ekonomi khusus itu bicara bisnis, bicara ekonomi, orang punya duit semua, orang kaya di situ, komersialisasi pasti ada di situ, makanya kita gunakan klausul itu hanya untuk di kawasan ekonomi khusus yang mendapat izin dari pemerintah pusat," ucap politisi PPP ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com