Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LP Ma'arif NU Tunggu Draf Final UU Cipta Kerja Sebelum Putuskan Gugat ke MK

Kompas.com - 16/10/2020, 11:23 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama Arifin Junaidi menunggu naskah resmi UU Cipta Kerja, baik dari DPR RI maupun pemerintah.

Pihaknya akan mencari tahu terlebih dahulu sejauh mana UU itu mengatur klaster pendidikan.

"Kan ada versi penjelasan bahwa itu (pasal soal pendidikan) hanya berlaku di kawasan ekonomi khusus. Kalau nanti yang keluar seperti itu, kami tidak akan gugat, kami tidak akan melakukan judicial review," ujar Arifin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

"Tetapi kalau tidak ada di penjelasan, kami akan tetap melaksanakan judicial review," lanjut dia.

Baca juga: Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Komisi X: Ini Lepas Kepala, tapi Buntut Masih Dipegang

Dalam draf UU Cipta Kerja yang diperoleh LP Ma'arif NU, diketahui tercantum satu pasal yang mengatur perizinan pendidikan, yakni Pasal 65.

Dijelaskan bahwa perizinan pendidikan hanya berlaku di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Sementara di luar KEK, tertulis dapat membuat atau tidak membuat perizinan.

Frasa 'dapat membuat atau tidak membuat' inilah yang dipertanyakan LP Ma'arif NU.

"Di situ ada kata-kata 'dapat'. Kata 'dapat' itu berarti diharuskan (membuat perizinan di luar KEK) bisa juga kan, semua satuan pendidikan harus mengurus (perizinan) karena di situ bilangnya dapat," papar Arifin.

Baca juga: Jawa Tengah Rintis Sekolah Virtual untuk Perluas Akses Pendidikan Anak Kurang Mampu

Oleh sebab itu, LP Ma'arif NU memilih menahan diri hingga melihat naskah final UU sapu jagat tersebut sebelum memutuskan menempuh jalur konstitusional di MK.

"Jadi sekali lagi kami tidak berdasarkan penjelasan orang per orang ya. Kami tunggu yang resminya saja yang sudah ditandatangani presiden, karena banyak sekali versinya," tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi) menjelaskan terkait masih adanya pasal pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).

Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja (versi 905, 1.035 dan 812 halaman) itu menuai protes dari para pegiat pendidikan. Pasal ini terdapat dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan.

Baca juga: KPAI Sayangkan Ada Pihak yang Libatkan Anak di Unjuk Rasa Menolak RUU Cipta Kerja

Pasal 65 Ayat (1) berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini".

Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com