Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Pusako: Indonesia Tak Kenal Omnibus Law, yang Ada Ketentuan Kodifikasi

Kompas.com - 14/10/2020, 18:56 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura menyatakan, sistem hukum Indonesia tidak mengenal praktik omnibus law.

Ia menjelaskan, menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, praktik menggabungkan materi muatan yang terdiri atas banyak pasal dikenal dengan istilah kodifikasi.

"Rezim pembentukan undang-undang secara formil ada mekanisme kodifikasi, silakan baca UU 12/2011," kata Charles dalam diskusi daring 'Kelas Bersama Rakyat', Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Polemik Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Apakah Boleh Diedit Setelah Disahkan?

Charles memaparkan, mekanisme kodifikasi menghasilkan gabungan peraturan yang lebih tertib daripada omnibus law.

Kodifikasi menggabungkan berbagai peraturan dalam buku/kitab perundang-undangan.

Perundangan-undangan hasil kodifikasi akan menjadi satu-satunya rujukan.

Hal ini berbeda dengan undang-undang omnibus law yang cara membacanya juga dengan merujuk ke undang-undang terkait.

Ia menyebut, sudah ada beberapa contoh undang-undang yang menggunakan mekanisme kodifikasi, misalnya UU Pemilu dan UU Pemerintah Daerah.

Baca juga: Jaringan Masyarakat Sipil Internasional Mengutuk Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menggabungkan peraturan mengenai kewenangan KPU dan Bawaslu hingga penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden.

"Kemudian di kodifikasi, ketika keluar hanya ada satu UU yang dipegang oleh masyarakat yaitu, misal UU Nomor 7 Tahun 2017. Kita tidak perlu baca UU lainnya," terangnya.

Karena itu, Charles mengatakan omnibus law sama sekali tidak menyederhanakan regulasi.

Menurutnya, mekanisme omnibus law ditempuh pemerintah untuk sekadar menyederhanakan perubahan demi pembukaan kemudahan investasi.

"Ini menyederhanakan perubahan, tapi tidak menyederhanakan regulasi itu sendiri," ucap Charles.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com