JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak membenarkan dirinya telah ditunjuk untuk menjadi Komisaris PT Danareksa (Persero).
Barita menuturkan, ia ditunjuk menjadi komisaris mewakili pemerintah.
“Itu penunjukkannya hari Jumat yang lalu, saya ditelepon sore, diminta untuk virtual Zoom meeting jam 8 malam dengan agendanya penyerahan SK,” kata Barita ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
Barita pun kini merangkap jabatan sebagai ketua Komisi Kejaksaan dan komisaris di perusahaan milik pemerintah.
Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Pemeriksa Kasus Jaksa Pinangki Jadi Komisaris Danareksa
Menurutnya, rangkap jabatan tersebut tidak melanggar aturan sebab hanya anggota Komisi Kejaksaan dari unsur masyarakat yang dilarang merangkap jabatan.
Barita mengacu pada Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI.
Pasal itu menyebutkan, anggota Komisi Kejaksaan dari unsur masyarakat dilarang merangkap menjadi pejabat negara sesuai perundang-undangan; hakim atau jaksa; advokat; notaris; pengusaha, pengurus, atau karyawan BUMN atau swasta; atau pengurus partai politik.
Perwakilan pemerintah
Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2019, ia menjadi ketua merangkap anggota Komisi Kejaksaan yang mewakili pemerintah.
“Dan ini adalah tugas dari pemerintah, masa saya harus menolak dan memang itu dibenarkan karena Perpres tentang Komisi diatur, yang dilarang (merangkat jabatan) itu hanya dari unsur masyarakat,” ucap dia.
Baca juga: Krisna Wijaya, Bankir dan Komisaris Mahaka, Diangkat jadi Komut Danareksa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.