Salin Artikel

Peneliti Pusako: Indonesia Tak Kenal Omnibus Law, yang Ada Ketentuan Kodifikasi

Ia menjelaskan, menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, praktik menggabungkan materi muatan yang terdiri atas banyak pasal dikenal dengan istilah kodifikasi.

"Rezim pembentukan undang-undang secara formil ada mekanisme kodifikasi, silakan baca UU 12/2011," kata Charles dalam diskusi daring 'Kelas Bersama Rakyat', Rabu (14/10/2020).

Charles memaparkan, mekanisme kodifikasi menghasilkan gabungan peraturan yang lebih tertib daripada omnibus law.

Kodifikasi menggabungkan berbagai peraturan dalam buku/kitab perundang-undangan.

Perundangan-undangan hasil kodifikasi akan menjadi satu-satunya rujukan.

Hal ini berbeda dengan undang-undang omnibus law yang cara membacanya juga dengan merujuk ke undang-undang terkait.

Ia menyebut, sudah ada beberapa contoh undang-undang yang menggunakan mekanisme kodifikasi, misalnya UU Pemilu dan UU Pemerintah Daerah.

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menggabungkan peraturan mengenai kewenangan KPU dan Bawaslu hingga penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden.

"Kemudian di kodifikasi, ketika keluar hanya ada satu UU yang dipegang oleh masyarakat yaitu, misal UU Nomor 7 Tahun 2017. Kita tidak perlu baca UU lainnya," terangnya.

Karena itu, Charles mengatakan omnibus law sama sekali tidak menyederhanakan regulasi.

Menurutnya, mekanisme omnibus law ditempuh pemerintah untuk sekadar menyederhanakan perubahan demi pembukaan kemudahan investasi.

"Ini menyederhanakan perubahan, tapi tidak menyederhanakan regulasi itu sendiri," ucap Charles.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/14/18563291/peneliti-pusako-indonesia-tak-kenal-omnibus-law-yang-ada-ketentuan

Terkini Lainnya

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke