Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEM SI Sebut Pemerintah Lakukan Disinformasi soal UU Cipta Kerja, Membuat Masyarakat Resah

Kompas.com - 12/10/2020, 13:26 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan, pemerintah terkesan memutarbalikkan narasi dari elemen masyarakat bahwa gelombang massa aksi termakan hoaks dan disinformasi.

 

Menurut Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian, pernyataan pemerintah tersebut justru membuat keresahan baru di tengah masyarakat.

"Hal yang sembrono, menyatakan demikian (hoaks) karena penolakan yang digaungkan serentak di berbagai wilayah, dan juga yang menyuarakan hal ini, akademisi, LSM, NGO, buruh, mahasiswa, serta elemen masyarakat lainnya," kata Remy dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Baca juga: DPR Diminta Jelaskan Alasan Tak Libatkan Penyandang Disabilitas Saat Bahas UU Cipta Kerja

Alih-alih membantah informasi yang beredar, kata Remy, pemerintah seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses informasi mengenai RUU yang telah disahkan tersebut.

"Dalam hal ini pemerintah lah yang menciptakan kebohongan serta membuat disinformasi yang sesungguhnya di mata publik karena masyarakat tidak diberikan ruang untuk mengakses informasi mengenai UU Cipta Kerja yang telah disahkan," tambahnya.

Remy juga mengatakan, pihaknya menuntut pemerintah menjamin kebebasan berpendapat mengenai penolakan RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Jokowi Persilakan Ajukan JR UU Cipta Kerja ke MK, Pengamat: Klise!

BEM SI, kata Remy, mengecam segala bentuk upaya pembungkaman gerakan mahasiswa melalui intervensi yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Karena hal tersebut merupakan upaya perampasan terhadap hak bersuara masyarakat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 dan berbagai UU (UU 39/1999 dan UU 9/1998)," ucapnya.

Lebih lanjut, Remy mengajak, seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menggaungkan penolakan atas UU Cipta Kerja sampai Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU tersebut.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Belum Ubah Sikap Pemerintah, BEM SI: Kita Belum Kalah!

"Serta mengajak kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat Indonesia bersatu dan bergerak bersama dalam perlawanan untuk mencabut UU Cipta Kerja," pungkasnya.

Sebagai informasi, pada hari ini, Senin (12/10/2020), beredar draf Undang-Undang Cipta Kerja dengan versi terbaru. Kali ini, terdapat draf berjumlah 1035 halaman.

Di halaman terakhir, terdapat kolom untuk tanda tangan pimpinan DPR Aziz Syamsuddin.

Menariknya, draf ini beredar di kalangan akademisi dan wartawan dengan nama penyimpanan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".

Baca juga: Menkominfo: Pak Jokowi Tahu Isi RUU Cipta Kerja dari Laporan Para Menteri

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti mengenai sumber awal draf RUU Cipta Kerja versi terbaru ini. Belum ada tanggapan atau konfirmasi dari pimpinan DPR atau Baleg DPR mengenai versi terbaru RUU Cipta Kerja itu.

Sejumlah versi yang berbeda itu membuat draf final RUU Cipta Kerja semakin simpang siur. Apalagi, belum ada draf final RUU Cipta Kerja yang bisa diakses publik di saluran resmi.

Sebelumnya, memang diungkapkan bahwa belum ada draf final RUU Cipta Kerja. Lantas, dokumen mana yang disahkan DPR?

Baca juga: BEM SI Sindir Jokowi yang Pilih Lihat Itik daripada Hadapi Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja

Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo pada Kamis (8/10/2020) menyatakan, DPR masih melakukan penyempurnaan terhadap draf RUU Cipta Kerja.

Ia pun mengatakan, draf yang beredar belum final dan khawatir orang terprovokasi karena naskah tersebut.

"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," kata Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com