JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Penyandang Disabilitas meminta pertanggungjawaban dan penjelasan pada sembilan fraksi di DPR yang telah mengabaikan kelompok penyandang disabilitas dalam pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal itu dikatakan perwakilan Jaringan Penyandang Disabilitas Fajri Nursyamsi dalam konferensi persnya, Senin (12/10/2020).
"Meminta pertanggungjawaban kepada sembilan fraksi di DPR dalam bentuk penjelasan tertulis kepada publik mengenai pengabaian kelompok penyandang disabilitas dalam pembahasan," kata Fajri.
Baca juga: Organisasi Difabel Diminta Bersatu Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Fajri mengatakan, kelompok dan organisasi penyandang disabilitas tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan UU Cipta Kerja.
Padahal, kata dia, organisasi penyandang disabilitas mengajukan diri untuk ikut dalam pembahasan UU tersebut.
"Namun begitu, usulan yang diajukan terbukti tidak diakomodasi dalam draf terakhir yang terpublikasi di masyarakat," ujar dia.
Ia melanjutkan, UU Cipta Kerja juga tidak harmonis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Terutama dengan masih adanya penggunaan kata penyandang cacat, padahal dalam UU Penyandang Disabilitas sudah tidak dipergunakan lagi istilah penyandang cacat.
"Paradigma cacat tersebut sangat bertentangan dengan gerakan disabilitas yang selama ini mengusung terciptanya cara pandang terhadap penyandang disabilitas model sosial," ungkapnya.
"Dan hak asasi manusia yang melihat disabilitas sebagai akibat dari interaksi masyarakat dan tidak dipenuhinya hak-hak penyandang disabilitas," ucap dia.
UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Jaringan Penyandang Disabilitas Desak Jokowi Terbitkan Perppu
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.