Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Berat Koruptor Minim, Cita-cita Indonesia Bebas Korupsi Dinilai Sulit Terealisasi

Kompas.com - 12/10/2020, 13:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan kasus korupsi di Tanah Air sepanjang Semester I-2020 memiliki banyak catatan. Mulai dari minimnya hukuman berat untuk koruptor, vonis bebas terdakwa kasus korupsi yang meningkat, hingga koruptor yang dikurangi masa hukumannya di tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, ringannya hukuman terhadap koruptor membuat penanganan kasus korupsi di Tanah Air berjalan kurang maksimal. Selain itu, hukuman yang ringan juga diperkirakan tidak akan membuat para pelaku korupsi jera untuk tidak mengulani perbuatannya kembali.

"Cita-cita untuk bisa menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi, pemberian efek jera yang maksimal, rasanya masih sangat jauh itu akan terealisasi," kata Kurnia dalam konferensi daring di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Baca juga: Temuan ICW, Rata-rata Vonis Perkara Korupsi Hanya 3 Tahun di Semester I Tahun 2020

Vonis ringan mendominasi

Berdasarkan catatan ICW, ada 10 terdakwa kasus korupsi yang divonis di atas 10 tahun sepanjang semester pertama tahun ini. Jumlah ini memang naik bila dibandingkan kurun waktu yang sama pada tahun lalu yang hanya ada dua terdakwa yang divonis berat.

Namun, bila dibandingkan dengan terdakwa yang divonis ringan dan sedang, jumlahnya masih kalah banyak.

"Rata-rata vonis semester I-2020 ternyata hanya 3 tahun penjara. Tentu ini ironis sekali karena ini masuk kategori hukuman ringan (menurut) penilaian ICW," kata dia.

Baca juga: Temuan ICW: Semester I 2020, Hukuman Uang Pengganti kepada Koruptor Tak Sebanding Kerugian Negara

Dijelaskan Kurnia, setidaknya ada 1.008 perkara korupsi yang disidangkan sepanjang semester pertama, baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi/peninjauan kembali (PK) dengan 1.043 terdakwa.

Untuk di tingkat pertama atau di pengadilan negeri, tercatat ada 838 kasus yang disidangkan dengan rata-rata vonis 2 tahun 11 bulan.

Sedangkan di tingkat pengadilan tinggi atau banding ada 162 perkara yang disidangkan dengan rata-rata hukuman yaitu 3 tahun 6 bulan. Sementara di tingkat PK atau kasasi, ada 8 perkara yang disidangkan dengan rata-rata vonis 4 tahun 8 bulan.

"(Vonis di tingkat kasasi/PK) ini sebenarnya tergolong sangat rendah karena ini kita himpun dari beberapa putusan PK yang justru diterima PK-nya oleh MA," kata dia.

Baca juga: ICW: Vonis Bebas dan Lepas untuk Terdakwa Kasus Korupsi Meroket di Semester I Tahun 2020

Vonis bebas naik 3 kali lipat

Adapun vonis bebas atau lepas pada semester pertama tahun ini mengalami lonjakan lebih dari 3 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

ICW mencatat, ada 55 terdakwa kasus korupsi yang telah divonis bebas. Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan bila dibandingkan semester I-2019 yang hanya ada 17 orang.

Berdasarkan data, pengadilan negeri dengan vonis bebas terbanyak tercatat di Banda Aceh dan Medan, masing-masing 6 terdakwa.

Selanjutnya ada PN Makassar dengan 5 terdakwa yang divonis bebas. Kemudian PN Kendari, PN Manado, dan PN Pekanbaru masing-masing memberikan vonis bebas terhadap 4 terdakwa.

Baca juga: MA Diskon Hukuman Anas Urbaningrum, Daftar Koruptor yang Dapat Keringanan Tambah Panjang

Lalu PN Semarang, PN Palu, dan PN Jambi yang memberikan vonis bebas kepada 3 terdakwa. Lalu masing-masing vonis bebas terhadap 2 terdakwa di PN Bandung, PN Banjarmasin dan PN Mataram.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com