JAKARTA, KOMPAS.com - Tim intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buron bernama Dalton Ichiro Tanonaka pada Rabu (7/10/2020) subuh.
“Yang bersangkutan tadi malam ditangkap di tempat tinggalnya, di apartemen di daerah Permata Hijau, sekitar jam 00.40,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.
Dalton merupakan terpidana kasus penipuan yang merugikan korbannya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 7,37 miliar jika berdasarkan kurs hari ini, Rp 14.753.
Baca juga: Ditangkap di Jakarta Setelah Buron 10 Tahun, Terpidana Penipuan Sudah Ganti Nama
Hari mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun 2014.
Dalton saat itu merupakan direktur utama perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan program khusus tentang Indonesia untuk rumah produksi maupun stasiun televisi.
Dalton kemudian menawarkan kepada korban agar berinvestasi di perusahaannya dengan iming-iming keuntungan sebesar 25 persen.
Dengan iming-iming keuntungan tersebut dan klaim Dalton bahwa perusahaan telah untung, korban tertarik dan setuju untuk berinvestasi sebesar 1 juta dollar AS.
Dalton yang merupakan warga negara Amerika Serikat tersebut setuju ketika korban ingin mengetahui lebih jauh tentang perusahaan yang dipimpinnya.
Akan tetapi, Dalton meminta korban terlebih dulu menyetor 50 persen dari total investasi atau 500.000 dollar AS.
Ternyata, apa yang dijanjikan Dalton hanya janji manis. Korban pun melapor kepada pihak penegak hukum.
Baca juga: Jadi Buron 8 Tahun, Pelaku Pembunuhan Ini Ditangkap Saat Pulang Kampung
“Namun, ternyata apa yang dijanjikan, apa yang diceritakan terpidana, ternyata tidak benar, dan ternyata perusahaan itu tidak untung, tapi justru malah mengalami kerugian yang cukup besar,” ucap Hari.
Dalam putusan Mahkamah Agung pada Oktober 2018, Dalton dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ia menjadi buron sejak saat itu.
Selanjutnya, jaksa akan mengeksekusi putusan MA tersebut. Dalton akan dijebloskan ke Lapas Salemba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.