JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) menyampaikan poin-poin penting dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis yang dinilai bisa merugikan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua MKKI David Perdanakusumah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
David menggarisbawahi, Permenkes diterbitkan di tengah situasi pandemi Covid-19. Selain tidak tepat secara waktu, ada dampak pelayanan kesehatan akibat adanya aturan itu.
"Peraturan Menkes ini akan memberikan dampak yang tidak baik kepada berbagai hal, " ujar David dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Permenkes Pelayanan Radiologi Menuai Polemik, Kemenkes Enggan Komentar
David menyebutkan, setidaknya ada lima dampak langsung dari penerapan aturan ini. Berikut rinciannya:
1. Penurunan kualitas pelayanan kesehatan
Menurut David, Permenkes bisa berpotensi memicu terjadi kekacauan dalam pelayanan kesehatan. Hal itu bisa berdampak jangka panjang terhadap masyarakat luas.
"(Bisa) berupa keterlambatan dan menurunnya kualitas pelayanan. Akibatnya, terjadi peningkatan angka kesakitan dan kematian pasien," ujar David.
Baca juga: Kritik Terawan, Perhimpunan Dokter Pertanyakan Permenkes soal Layanan Radiologi Klinik
2. Ibu hamil dan pasien sejumlah penyakit sulit USG
Selain kematian pasien secara umum, David mengkhawatirkan potensi kematian ibu dan anak.
Penyebabnya, karena layanan USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi dilakukan.
Menurut MKKI, berdasarkan Permenkes tersebut, pelayanan radiologi klinis hanya bisa dilakukan oleh pihak yang mendapat kewenangan dari kolegium radiologi.
"(Angka) kematian ibu dan anak, karena USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi dilakukan. Kemudian penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung," ucap David.
"Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi," kata dia.
Baca juga: Aturan Menkes Terawan, Dokter Kandungan Terancam Tak Bisa Lakukan USG