Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/10/2020, 11:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menilai, UU Cipta Kerja tidak tepat sasaran dalam menjawab persoalan hambatan investasi di dalam negeri.

Mengutip data World Economic Forum (WEF), Fadli memaparkan kendala utama investasi di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, ketidakstabilan kebijakan, serta regulasi perpajakan.

"Tapi yang disasar omnibus law kok isu ketenagakerjaan? Bagaimana ceritanya? Jadi, antara diagnosa dengan resepnya sejak awal sudah tak nyambung," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, pekerja/buruh yang saat ini dalam posisi sulit akibat dampak pandemi Covid-19 kian terpojok.

Baca juga: Secepat Kilat, Berikut Fakta soal Omnibus Law UU Cipta Kerja

Fadli berpendapat, kepentingan dan suara masyarakat dalam pembentukan UU Cipta Kerja justru terpinggirkan. Fadli mencatat sejumlah isu yang menjadi pokok penolakan pekerja/buruh.

"Dalam catatan saya, ada beberapa isu yang memang mengusik rasa keadilan buruh. Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32 bulan upah, kini menjadi 25 bulan upah. Kemudian, penghapusan UMK (Upah Minimum Kabupaten) menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi)," tuturnya.

Kemudian, hak-hak pekerja yang sebelumnya dijamin dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, seperti hak istirahat panjang, uang penghargaan masa kerja, serta kesempatan untuk bekerja selama 5 hari dalam seminggu dihapus dalam UU Cipta Kerja.

"Sehingga, secara umum, omnibus law ini memang tak memberi rasa keadilan, bukan hanya buat buruh, tapi juga buat masyarakat secara umum," kata Fadli.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Kerja Kontrak dan Outsourcing Diprediksi Makin Menggurita

Selain itu, Fadli menilai proses pembentukan dan pengesahan UU Cipta Kerja tidak tepat waktu.

Ia mengatakan membahas RUU sepenting ini yang berdampak pada banyak aspek kehidupan masyarakat di tengah pandemi sungguh merupakan preseden buruk bagi praktik legislasi.

"Membahas seluruh materi yang telah disebutkan tadi dalam tempo yang singkat memang mustahil dilakukan, apalagi di tengah berbagai keterbatasan dan pembatasan semasa pandemi ini. Sehingga, pembahasan omnibus law ini kurang memperhatikan suara dan partisipasi masyarakat," ujarnya.

Ia pun khawatir pengesahan UU Cipta Kerja justru melahirkan ketidakstabilan di Tanah Air.

Baca juga: RUU Cipta Kerja, Tragedi di Tengah Pandemi

Berbagai penolakan masyarakat hingga aksi mogok kerja telah menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja hanya menimbulkan kegaduhan.

"Kalau terus dipaksa untuk diterapkan, ujungnya sudah pasti hanya akan merusak hubungan industrial. Artinya, baik buruh maupun pengusaha pada akhirnya bisa sama-sama dirugikan. Ini soal waktu saja," kata Fadli.

Fadli sendiri mengaku tidak mendapat mencegah pengesahan RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Di Depan Jokowi, Presiden KSPSI Beberkan Pasal Bermasalah pada UU Cipta Kerja

Alasannya, dia bukan merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan ia pun mengaku terkejut dengan agenda paripurna penutupan masa sidang yang dipercepat pada Senin (5/10/2020).

"Sebagai anggota DPR, saya termasuk yang tak dapat mencegah disahkannya UU ini. Selain bukan anggota Baleg, saya pun termasuk yang terkejut adanya pemajuan jadwal Sidang Paripurna kemarin, sekaligus mempercepat masa reses," ucapnya.

"Ini bukan apologi, tapi realitas dari konfigurasi politik yang ada. Saya mohon maaf," ujar Fadli.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Harta Triyono Martanto, Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Calon Hakim Agung, Capai Rp 51,2 M

Harta Triyono Martanto, Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Calon Hakim Agung, Capai Rp 51,2 M

Nasional
Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Digelar Hari Ini, KPK dan Dewas Diingatkan Hadir

Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Digelar Hari Ini, KPK dan Dewas Diingatkan Hadir

Nasional
Koalisi Perubahan Resmi Terbentuk, Siapa Saja Figur yang Berpotensi Jadi Cawapres Anies?

Koalisi Perubahan Resmi Terbentuk, Siapa Saja Figur yang Berpotensi Jadi Cawapres Anies?

Nasional
Ketika Kepala dan Wakil Merasa Saling 'Di-ghosting'

Ketika Kepala dan Wakil Merasa Saling "Di-ghosting"

Nasional
Kisah Bung Karno Perintahkan Indonesia Tolak Lawan Israel demi Palestina

Kisah Bung Karno Perintahkan Indonesia Tolak Lawan Israel demi Palestina

Nasional
[POPULER NASIONAL] Polisi Buka Pintu Penjara Ayah Peluk Anak | Komnas HAM Minta Amnesty untuk Budi Pego

[POPULER NASIONAL] Polisi Buka Pintu Penjara Ayah Peluk Anak | Komnas HAM Minta Amnesty untuk Budi Pego

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Anies Menurun, Prabowo Rebound

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Anies Menurun, Prabowo Rebound

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo Bak Pacuan Kuda

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo Bak Pacuan Kuda

Nasional
Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Nasional
Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Nasional
KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

Nasional
Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Nasional
Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Nasional
Kehadiran Airlangga di Bukber Nasdem Dinilai Belum Cukup Kuat Beri Sinyal Merapatnya KIB Ke KPP

Kehadiran Airlangga di Bukber Nasdem Dinilai Belum Cukup Kuat Beri Sinyal Merapatnya KIB Ke KPP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke