Dede mencontohkan, jika perguruan tinggi luar negeri membuka cabang perguruan tinggi di Indonesia dengan investasi besar.
Hal tersebut, kata Dede, akan menimbulkan persaingan dengan perguruan tinggi dalam negeri seperti, merekrut calon mahasiswa baru.
"Mau enggak, mau terjadi persaingan dengan kampus-kampus lokal yang selama ini juga mengais-gais dalam berusaha untuk mendapatkan mahasiswa untuk operasional dan lainnya. Dan akibatnya akan terjadi kesenjangan, nah ini sangat berbahaya bila dijadikan komersial," ucapnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang dikebut, membuat UU yang dihasilkan menjadi kurang maksimal.
"Ini kita kecewa dalam konteks ini dan apakah ini prank ? Ini menujukan RUU yang terburu-buru begini jadinya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam rapat Panja Baleg DPR, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan sektor pendidikan dalam draf RUU Cipta Kerja.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja yang digelar pada Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Presiden PKS: Jokowi Harus Dengar Suara Buruh, Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja
Kendati demikian, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020) dengan tetap mencantumkan pasal pendidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.