Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X Khawatir Pendidikan Dikomersialisasi Setelah Diatur UU Cipta Kerja

Kompas.com - 06/10/2020, 17:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik Paragraf 12 terkait Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja.

Adapun Pasal 65 Ayat (1) dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Dalam UU Cipta Kerja pengertian perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Kemudian Pasal 65 Ayat (2) UU Cipta Kerja menyebutkan, "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Huda khawatir, pasal tersebut dapat membuat sektor pendidikan bisa dikomersialkan sehingga tidak sejalan dengan UUD 1945.

Baca juga: Pasal Pendidikan Ternyata Masih Ada di UU Cipta Kerja, Ketua Komisi X: Kecewa!

"Frasa itu (Pasal 65) sangat kental sekali pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial itu yang termasuk kita tidak sepakat sejak awal karena ini tidak senapas dengan amanat UUD kita," kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Huda mengaku, kecewa atas keputusan Baleg DPR dan pemerintah tetap memasukkan pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Huda juga mengatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait satu pasal mengenai pendidikan yang dicantumkan dalam UU Cipta Kerja.

"Saya belum mendapatkan penjelasan secara utuh terkait pasal 65 ini kronologinya seperti apa, kok kenapa tetap masuk, belum dapat penjelasan," ujarnya.

Senada dengan Huda, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf mengaku, kaget dan kecewa masih terdapat pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Sebab, kata Dede, Komisi X bersama Baleg dan pemerintah sudah menyepakati untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja.

"Saya baru tadi dikasih tahu kawan-kawan media juga dan setelah saya baca (draf UU Ciptaker) memang, saya kaget. Kesepakatan Baleg dengan Kemendikbud dan Komisi 10 sepakat untuk mengeluarkan (dari RUU Cipta Kerja)," kata Dede saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Menurut Dede, sektor pendidikan tidak ada kaitannya dengan dunia investasi.

Baca juga: Pasal Pendidikan Ada di RUU Cipta Kerja, Tamansiswa Siap Gugat ke MK

Sektor pendidikan, kata Dede, sesuai amanat UU Sistem Pendidikan Nasional adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Artinya, tidak bisa dikomersialisasi, jadi harus ada peran pemerintah di situ. Nah kalau dimasukan dalam pelayanan perizinan sifatnya investasi, ini saya khawatir akan terjadi komersialisasi pendidikan," ujarnya.

Dede mencontohkan, jika perguruan tinggi luar negeri membuka cabang perguruan tinggi di Indonesia dengan investasi besar.

Hal tersebut, kata Dede, akan menimbulkan persaingan dengan perguruan tinggi dalam negeri seperti, merekrut calon mahasiswa baru.

"Mau enggak, mau terjadi persaingan dengan kampus-kampus lokal yang selama ini juga mengais-gais dalam berusaha untuk mendapatkan mahasiswa untuk operasional dan lainnya. Dan akibatnya akan terjadi kesenjangan, nah ini sangat berbahaya bila dijadikan komersial," ucapnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang dikebut, membuat UU yang dihasilkan menjadi kurang maksimal.

"Ini kita kecewa dalam konteks ini dan apakah ini prank ? Ini menujukan RUU yang terburu-buru begini jadinya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam rapat Panja Baleg DPR, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan sektor pendidikan dalam draf RUU Cipta Kerja.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja pembahasan  RUU Cipta Kerja yang digelar pada Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Presiden PKS: Jokowi Harus Dengar Suara Buruh, Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja

Kendati demikian, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020) dengan tetap mencantumkan pasal pendidikan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com