DPR juga diminta menyebarluaskan seluruh risalah atau catatan selama rapat pembahasan RUU Cipta Kerja.
"DPR sesegera mungkin menyebarluaskan draft terakhir RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU Cipta Kerja," kata dia.
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Walhi Nyatakan Mosi Tidak Percaya
Kemudian, PSHK meminta DPR dan presiden mengevaluasi penggunana metode omnibus law dalam membuat peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, DPR dan presiden diminta menghentikan seluruh agenda legislasi di masa pandemi.
PSHK mendesak DPR fokus mengawasi penanganan pandemi Covid-19 oleh pemerintah.
"DPR dan Presiden menghentikan seluruh agenda legislasi mengingat gagalnya DPR dan presiden menciptakan ruang partisipasi publik yang maksimal di tengah pandemi Covid-19," ucap Fajri.
RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR menjadi undang-undang lewat rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
Baca juga: KSPI Bedah Isi UU Cipta Kerja, Cari Pasal yang Merugikan Pekerja
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan UU Cipta Kerja dinilai mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.
Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.
Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.
"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.