JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mulai mengkaji draf Undang-undang (UU) Cipta Kerja setelah disahkan DPR dan pemerintah pada Senin (5/10/2020).
Kajian dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis pasal-pasal mana pada UU sapu jagat tersebut yang tidak berpihak pada kelangsungan hidup pekerja.
"Kami masih melakukan kajian terhadap RUU yang kemarin disahkan," ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Reaksi Buruh Bekasi yang Dibungkam di Tengah Pengesahan UU Cipta Kerja...
Kahar mengatakan, tak memasang target kapan kajian tersebut akan rampung.
Mengingat, saat ini KSPI tengah fokus menggelar aksi mogok kerja nasional yang terjadi di puluhan daerah.
"Belum tahu (kapan pengkajian rampung), karena teman-teman masih fokus di aksi," kata dia.
Ketika RUU Cipta Kerja pertama kali digulirkan, KSPI sudah menganalisis pasal di dalamnya.
Baca juga: Kecewa UU Cipta Kerja Disahkan, Sekjen MUI Sebut DPR Bela Kepentingan Pemilik Modal Ketimbang Rakyat
Namun, draf RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang diketahui berbeda dengan draf awal.
Ia menegaskan, posisi KSPI tetap pada sikap awal, yakni menolak UU Cipta Kerja, khususnya berkaitan dengan 10 isu mengenai ketenagakerjaan.
Isu-isu tersebut meliputi, PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup dan.
Kemudian, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, jaminan kesehatan dan jaminan serta pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Walhi Nyatakan Mosi Tidak Percaya
Untuk diketahui, melalui Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020), DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
UU Cipta Kerja dibahas dalam 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Agenda tersebut sekaligus merupakan rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I 2020-2021. DPR memasuki masa reses mulai 6 Oktober hingga 8 November.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.