Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Buruh Dilarang Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja atas Alasan Pandemi...

Kompas.com - 06/10/2020, 08:22 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) tidak mendapatkan izin dari kepolisian untuk melakukan unjuk rasa penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ke Gedung DPR.

Hal itu dikatakan Direktur Aksi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Mubarok saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/10/2020) kemarin.

"Hari ini, teman-teman buruh bergerak dari masing-masing titik menuju DPR RI, karena info yang diterima hari ini ada rapat paripurna pembahasan untuk ke tingkat dua terkait RUU Omnibus law,” kata Mubarok, Senin.

“Jika pemerintah dan DPR RI tidak memaksakan kehendak melegalkan Omnibus Law di tengah pandemi, pasti buruh tidak akan memaksakan untuk aksi pengawalan,” lanjut dia

Baca juga: Buruh Mogok Kerja Nasional, Menperin Minta Ini ke Pelaku Industri

Mubarok mengatakan, pelarangan tersebut membuat buruh meradang, bahkan hingga tidur-tiduran di jalan.

Pergerakan aliansi tesebut juga dijaga ketat pihak kepolisian sehingga tidak bisa bergerak menuju gedung parlemen.

Sementara itu, sejumlah buruh lain yang telah tiba di Gedung DPR dibubarkan oleh pihak kepolisian.

Ia mendapatkan informasi bahwa Polisi akan menindak tegas buruh yang tidak pulang dan meninggalkan lokasi aksi.

“Sampai di DPR RI, sejumlah buruh yang datang diperintahkan untuk membubarkan diri dan pulang, dengan alasan pandemi dan PSBB,” ucap Mubarok.

Baca juga: Aliansi Buruh Banten: Mogok Nasional Bentuk Perlawanan Menolak UU Cipta Kerja

“Bahkan ada kawan-kawan yang dipaksa pulang diantar dengan mobil tahanan polisi ke Stasiun Palmerah,” tutur dia.

Menurut Mubarok, semestinya sejumlah aliansi buruh yang terdiri dari BBM (Buruh Bekasi Melawan), AB3 (Aliansi Buruh Banten Bersatu), dan GBJ (Gerakan Buruh Jakarta) akan melakukan aksi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR.

Telegram Kapolri

Pihak Polri menyebut, penerbitan surat telegram untuk meredam aksi buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja masih dalam koridor tugas pokok institusi kepolisian.

"Polri sesuai dengan tugas pokoknya, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, dan selaku penegak hukum, tentunya punya kepentingan terkait dengan merebaknya informasi demo besar-besaran 6, 7, 8," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2020).Dok. Divisi Humas Polri Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2020).
Awi menuturkan, Polri berperan penting dalam melakukan antisipasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Polri Klaim Telegram Larang Aksi Buruh Sesuai Tugas Pokok

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tersebut ditandatangani As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis tertanggal 2 Oktober 2020.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com