Isinya berupa sejumlah perintah untuk antisipasi aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Di antaranya, yaitu perintah melakukan deteksi dini, mencegah aksi unras guna memutus penyebaran Covid-19, patroli siber, hingga kontra narasi.
Pandemi Covid-19 dijadikan alasan Polri untuk tidak memberikan izin unras. Menurutnya, salah satu tugas Polri adalah memutus penyebaran virus corona.
Selain itu, kata Awi, Polri berpedoman bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto.
Baca juga: Menaker Buat Surat Terbuka Bagi Buruh yang Mogok Kerja, Ini Isinya
Untuk itu, aparat membatasi kegiatan yang melibatkan kerumunan massa mengingat berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.
"Bukan berarti Polri melarang demo, itu berarti melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998, tidak, pada intinya kita akan kembalikan, keselamatan jiwa masyarakat adalah hukum yang tertinggi," ucap dia.
"Pemikiran inilah yang dijadikan pedoman terhadap dikeluarkannya tersebut, termasuk Polri disampaikan untuk tidak memberikan izin demo," sambung dia.
Penerbitan telegram itu menuai kritik. Salah satunya datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Baca juga: Protes Pengesahan RUU Cipta Kerja, Kelompok Buruh di Bekasi Ancam Mogok Kerja Besok
"Polri tidak punya hak mencegah unjuk rasa," kata Isnur melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Polri justru bertanggung jawab memberi pengamanan terhadap peserta unjuk rasa.
Poin kelima juga menjadi sorotan YLBHI, yakni "lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah pandemi Covid-19".
Begitu pula dengan poin enam yang berisi "lakukan kontra-narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah".
Isnur menuturkan, mengacu pada Pasal 30 UUD 1945 dan amandemennya, Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan kampanye untuk pemerintah.
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Kelompok Buruh di Bekasi Merasa Dibohongi
Perintah tersebut juga dinilai menghambat kritik publik terhadap pemerintah.