JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) tidak mendapatkan izin dari kepolisian untuk melakukan unjuk rasa penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ke Gedung DPR.
Hal itu dikatakan Direktur Aksi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Mubarok saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/10/2020) kemarin.
"Hari ini, teman-teman buruh bergerak dari masing-masing titik menuju DPR RI, karena info yang diterima hari ini ada rapat paripurna pembahasan untuk ke tingkat dua terkait RUU Omnibus law,” kata Mubarok, Senin.
“Jika pemerintah dan DPR RI tidak memaksakan kehendak melegalkan Omnibus Law di tengah pandemi, pasti buruh tidak akan memaksakan untuk aksi pengawalan,” lanjut dia
Baca juga: Buruh Mogok Kerja Nasional, Menperin Minta Ini ke Pelaku Industri
Mubarok mengatakan, pelarangan tersebut membuat buruh meradang, bahkan hingga tidur-tiduran di jalan.
Pergerakan aliansi tesebut juga dijaga ketat pihak kepolisian sehingga tidak bisa bergerak menuju gedung parlemen.
Sementara itu, sejumlah buruh lain yang telah tiba di Gedung DPR dibubarkan oleh pihak kepolisian.
Ia mendapatkan informasi bahwa Polisi akan menindak tegas buruh yang tidak pulang dan meninggalkan lokasi aksi.
“Sampai di DPR RI, sejumlah buruh yang datang diperintahkan untuk membubarkan diri dan pulang, dengan alasan pandemi dan PSBB,” ucap Mubarok.
Baca juga: Aliansi Buruh Banten: Mogok Nasional Bentuk Perlawanan Menolak UU Cipta Kerja
“Bahkan ada kawan-kawan yang dipaksa pulang diantar dengan mobil tahanan polisi ke Stasiun Palmerah,” tutur dia.
Menurut Mubarok, semestinya sejumlah aliansi buruh yang terdiri dari BBM (Buruh Bekasi Melawan), AB3 (Aliansi Buruh Banten Bersatu), dan GBJ (Gerakan Buruh Jakarta) akan melakukan aksi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR.
Pihak Polri menyebut, penerbitan surat telegram untuk meredam aksi buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja masih dalam koridor tugas pokok institusi kepolisian.
"Polri sesuai dengan tugas pokoknya, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, dan selaku penegak hukum, tentunya punya kepentingan terkait dengan merebaknya informasi demo besar-besaran 6, 7, 8," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Polri Klaim Telegram Larang Aksi Buruh Sesuai Tugas Pokok
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tersebut ditandatangani As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis tertanggal 2 Oktober 2020.