Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Perintah Kapolri Redam Aksi Buruh soal RUU Cipta Kerja: Pantau Medsos hingga Kontra Narasi

Kompas.com - 05/10/2020, 16:03 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan 12 perintah kepada jajarannya terhadap rencana aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh terkait omnibus law RUU Cipta Kerja.

Perintah itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri tertanggal 2 Oktober 2020.

Telegram itu pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Baca juga: Buruh Banten Tak Diizinkan Polisi ke DPR Ikut Aksi Tolak RUU Cipta Kerja

“Benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” kata Argo melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Pertama, Kapolri memerintahkan jajarannya melaksanakan fungsi intelijen dan deteksi dini guna mencegah terjadinya unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkistis dan konflik sosial.

Kedua, melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari pihak yang mengancam atau memprovokasi atau memaksa ikut unras dan mogok kerja.

Ketiga, mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unras guna mencegah penyebaran Covid-19.

Keempat, Kepolri menginstruksikan jajarannya melakukan kordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait dalam rangka memelihara situasi kondusif.

Kelima, melakukan patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah pandemi Covid-19.

Keenam, lakukan kontra narasi terhadap isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.

Ketujuh, jajaran kepolisian diinstruksikan secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan lain yang menimbulkan keramaian.

Kedelapan, antisipasi harus dilakukan di hulu atau titik kumpul dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

Kesembilan, jajaran diminta tidak melakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas pada penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional.

Baca juga: Massa Buruh Banten Gagal Demo Tolak RUU Cipta Kerja ke Jakarta, Berencana Gelar Aksi 3 Hari di Serang

Perintah ke-10 berbunyi, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana dengan jeratan pasal KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Berikutnya, jajaran diminta menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani peraturan terkait pengendalian massa hingga penanggulangan anarkis.

Terakhir, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan As Ops Kapolri.

Menurut Mabes Polri, telegram dikeluarkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 agar kondusif.

Polri menegaskan tidak memberikan izin untuk kegiatan unras atau lainnya yang menyebabkan keramaian dengan pertimbangan pandemi Covid-19.

Meskipun, Polri mengakui bahwa penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja Dihadiri 318 Anggota DPR

Argo mengatakan, di tengah pandemi, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

“Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid,” tuturnya.

“Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya,” sambung Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com