Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Banten Tak Diizinkan Polisi ke DPR Ikut Aksi Tolak RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 05/10/2020, 15:32 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) tidak mendapatkan izin dari kepolisian untuk bergerak melakukan aksi penolakan omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ke Gedung DPR.

Pelarangan tersebut akibat adanya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta.

Hal itu dikatakan Direktur Aksi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Mubarok saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/10/2020).

“Jika Pemerintah dan DPR RI tidak memaksakan kehendak melegalkan omnibus law di tengah pandemi, pasti buruh tidak akan memaksakan untuk aksi pengawalan,” ujar Mubarok, Senin.

Baca juga: Massa Buruh Banten Gagal Demo Tolak RUU Cipta Kerja ke Jakarta, Berencana Gelar Aksi 3 Hari di Serang

Mubarok mengatakan, akibat pelarangan tersebut membuat buruh Banten meradang, bahkan hingga tidur-tiduran di jalan.

Ia mengatakan, semestinya sejumlah aliansi buruh yang terdiri dari BBM (Buruh Bekasi Melawan), AB3 (Aliansi Buruh Banten Bersatu), dan GBJ (Gerakan Buruh Jakarta) akan melakukan aksi di depan Gedung DPR.

“Hari ini teman-teman buruh bergerak dari masing-masing titik menuju DPR RI, karena info yang di terima hari ini ada rapat paripurna pembahasan untuk ke tingkat dua terkait RUU Omnibus law,” kata Mubarok.

Baca juga: Aksi Protes Omnibus Law Disekat Polisi, Aliansi Buruh Sebut Pembungkaman Demokrasi

Ia mengatakan, aksi hari ini dijaga ketat oleh aparat keamanan. Bahkan, di Bekasi buruh belum diizinkan bergerak ke DPR RI.

“Hari ini kita mendapatkan penjagaan super ketat, bahkan Bekasi belum boleh bergerak ke lokasi aksi,” ujar Mubarok.

Namun, Mubarok mengatakan, sejumlah buruh lain yang telah tiba di Gedung DPR dibubarkan oleh pihak kepolisian.

Ia mengatakan, Polisi akan menindak tegas buruh yang tidak pulang dan meninggalkan lokasi aksi.

Baca juga: Kapolri Rilis Telegram Antisipasi Unjuk Rasa dan Mogok Buruh, Ini Penjelasan Polri

“Sampai di DPR RI sejumlah buruh yang datang diperintahkan untuk membubarkan diri dan pulang, dengan alasan pandemi dan PSBB,” ucap Mubarok

“Bahkan ada kawan-kawan yang dipaksa pulang diantar dengan mobil tahanan polisi ke Stasiun Palmerah,” tutur dia.

Terkait aksi mogok kerja yang akan dilakukan sejumlah aliasi buruh, Mubarok mengatakan aksi tersebut akan dilakukan besok di pabrik masing-masing.

Baca juga: Buruh Sebut Polisi Perintahkan Massa Aksi Tolak RUU Cipta Kerja Bubarkan Diri dari DPR

Untuk diketahui, berbagai organisasi gerakan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi-aliansi Daerah menyerukan aksi mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.

Puncaknya, pada 8 Oktober akan digelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan pemerintah daerah masing-masing kota.

"Pada 6, 7, 8 Oktober 2020 ini Gebrak dan seluruh aliansi dan jaringan di wilayah Indonesia menyerukan aksi nasional pemogokan umum rakyat Indonesia," kata Perwakilan Gebrak yang juga Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, dalam konferensi pers daring, Minggu (4/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com