Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Limpahkan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan

Kompas.com - 28/09/2020, 10:26 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Senin (28/9/2020).

Pelimpahan tahap II yakni ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Penyidik akan melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Iya benar (hari ini pelimpahan tahap II). Rencananya jam 10.00,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Senin.

Baca juga: JPU Masih Teliti Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap oleh JPU.

Tiga berkas tersebut untuk tersangka mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.

“Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking, dan Joko Chandra, sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Ferdy Sambo ketika dihubungi, Jumat (25/9/2020) silam.

Ketiga berkas perkara tersebut dilimpahkan penyidik kepada JPU atau pelimpahan tahap I pada 4 September 2020.

Baca juga: Polisi: JPU Nyatakan Berkas 3 Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Lengkap

Namun, berkas perkara dikembalikan JPU kepada penyidik karena dinilai belum lengkap.

Lalu, penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.

Kemudian, berkas yang telah diperbaiki kembali dilimpahkan kepada JPU pada Kamis (17/9/2020). Berkas kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

Dengan begitu, kasus ini pun selangkah lebih maju mendekati proses persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com