JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja sepakat untuk melakukan mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020.
Aksi mogok nasional ini merupakan respons penolakan atas pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang dilakukan DPR dan pemerintah sejak Jumat (25/9/2020).
"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," ujar Said dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Baleg DPR: Sanksi Pidana Tak Dibahas dalam Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
Said menjelaskan, kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dihadiri pimpinan KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja.
Selain itu, ada pula aliansi serikat pekerja Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang beranggotakan 17 federasi.
Menurut dia, aksi mogok nasional akan dilakukan secara konstitusional dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Said mengatakan, aksi ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota yang bekerja beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, hingga pariwisata.
Baca juga: Kalangan Buruh Kritik Baleg DPR Bahas RUU Cipta Kerja di Hotel
Berbarengan dengan rencana itu, para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa selama hampir satu pekan, yaitu sejak 29 September hingga 8 Oktober 2020.
Lokasi unjuk rasa di Jakarta akan difokuskan di Istana Negara, Gedung DPR, kantor Kemenko Perekonomian, dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, aksi unjuk rasa di kabupaten/kota lainnya akan dipusatkan di kantor gubernur atau DPRD setempat.
"Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagaimana kami jelaskan di atas," ujar Said.
Baca juga: Konfederasi Buruh Desak Presiden Jokowi Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Pada Jumat (25/9/2020), DPR dan pemerintah mulai membahas klaster ketenagakerjaan. Klaster ketenagakerjaan ini menjadi bagian dalam RUU Cipta Kerja yang dibahas paling akhir di antara 11 klaster lainnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno, sempat menyatakan RUU Cipta Kerja dapat diselesaikan pada akhir September.
Baca juga: Pemerintah Ajukan 7 Perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Dilansir Tribunnews, Jumat (14/8/2020), dia menyebut RUU Cipta Kerja akan segera disahkan DPR sebelum memasuki masa reses pada 9 Oktober.
"Perkiraan kami akhir September bisa kita selesaikan. Disahkan sebelum reses 9 Oktober," kata Hendrawan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.