Salin Artikel

Polri Limpahkan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan

Pelimpahan tahap II yakni ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Penyidik akan melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Iya benar (hari ini pelimpahan tahap II). Rencananya jam 10.00,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Senin.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap oleh JPU.

Tiga berkas tersebut untuk tersangka mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.

“Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking, dan Joko Chandra, sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Ferdy Sambo ketika dihubungi, Jumat (25/9/2020) silam.

Ketiga berkas perkara tersebut dilimpahkan penyidik kepada JPU atau pelimpahan tahap I pada 4 September 2020.

Namun, berkas perkara dikembalikan JPU kepada penyidik karena dinilai belum lengkap.

Lalu, penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.

Kemudian, berkas yang telah diperbaiki kembali dilimpahkan kepada JPU pada Kamis (17/9/2020). Berkas kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

Dengan begitu, kasus ini pun selangkah lebih maju mendekati proses persidangan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/28/10265751/polri-limpahkan-kasus-surat-jalan-palsu-djoko-tjandra-ke-kejaksaan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke