JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau P21.
Tiga berkas tersebut untuk tersangka mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.
Baca juga: Di Depan DPR, Kejagung Sebut Akan Limpahkan Berkas Djoko Tjandra ke JPU
“Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking, dan Joko Chandra, sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Diketahui, ketiga berkas perkara tersebut dilimpahkan penyidik kepada JPU atau pelimpahan tahap I pada 4 September 2020.
Namun, berkas perkara dikembalikan JPU kepada penyidik karena dinilai belum lengkap.
Lalu, penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Kemudian, berkas yang telah diperbaiki kembali dilimpahkan kepada JPU pada Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Jaksa Agung: Saya Tidak Pernah Berkomunikasi dengan Djoko Tjandra
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Ferdy menuturkan, pelimpahan tahap kedua tersebut rencananya dilakukan di pekan depan.
“Selanjutnya akan dilaksanakan tahap 2 pada hari Senin (28/09),” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.