Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Masih Teliti Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Kompas.com - 25/09/2020, 18:57 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) masih meneliti berkas perkara kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang telah diperbaiki penyidik Bareskrim Polri.

"Iya, berkas kasus red notice Djoko Tjandra masih dalam penelitian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Berkas perkara tersebut atas nama tersangka Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap, sementara Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke JPU

Diketahui, berkas kasus ini sebelumnya dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ke JPU pada 2 September 2020.

Berkas itu kemudian dikembalikan JPU kepada penyidik karena dinilai belum lengkap. JPU turut menyertakan petunjuk untuk dilengkapi penyidik.

Penyidik lalu kembali melimpahkan berkas hasil perbaikan kepada JPU pada Senin (21/9/2020).

Sementara itu, berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

Meskipun, berkas kasus tersebut juga sebelumnya sempat dikembalikan JPU kepada penyidik.

"Berkas (kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra) sudah P-21 tanggal 24 September 2020," ucap Hari.

Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Tiga tersangka dalam kasus ini terdiri dari, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, pelimpahan tahap kedua tersebut rencananya dilakukan di pekan depan.

"Selanjutnya akan dilaksanakan tahap 2 pada hari Senin (28/09)," ucap Ferdy ketika dihubungi, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com