JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) masih meneliti berkas perkara kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang telah diperbaiki penyidik Bareskrim Polri.
"Iya, berkas kasus red notice Djoko Tjandra masih dalam penelitian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).
Berkas perkara tersebut atas nama tersangka Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap, sementara Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke JPU
Diketahui, berkas kasus ini sebelumnya dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ke JPU pada 2 September 2020.
Berkas itu kemudian dikembalikan JPU kepada penyidik karena dinilai belum lengkap. JPU turut menyertakan petunjuk untuk dilengkapi penyidik.
Penyidik lalu kembali melimpahkan berkas hasil perbaikan kepada JPU pada Senin (21/9/2020).
Sementara itu, berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
Meskipun, berkas kasus tersebut juga sebelumnya sempat dikembalikan JPU kepada penyidik.
"Berkas (kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra) sudah P-21 tanggal 24 September 2020," ucap Hari.
Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Tiga tersangka dalam kasus ini terdiri dari, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, pelimpahan tahap kedua tersebut rencananya dilakukan di pekan depan.
"Selanjutnya akan dilaksanakan tahap 2 pada hari Senin (28/09)," ucap Ferdy ketika dihubungi, Jumat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.