Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Bentuk Tim Penegak Disiplin Partai saat Pilkada, Awasi Penerapan Protokol Kesehatan

Kompas.com - 25/09/2020, 18:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan (PDI-P) membentuk Tim Penegak Disiplin Partai untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di seluruh kegiatan Pilkada Serentak 2020.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat membuka acara Rapat Koordinasi Khusus bidang Kehormatan Partai yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (25/9/2020).

"Tim Penegak Disiplin Partai itu dibentuk di tiap struktur kepengurusan tingkat provinsi (DPD) maupun kabupaten/kota (DPC). Seluruh wakil ketua di tiap tingkatan kepengurusan yang akan menjadi ketua tim," kata Hasto. 

Baca juga: Alasan KPU Masih Bolehkan Kampanye Pertemuan Terbuka di Pilkada 2020

Selain ketua, dalam tim tersebut ada sejumlah deputi yang diisi pengurus partai di tiap tingkatan.

Deputinya terdiri dari Deputi Bidang Sosialisasi dan Komunikasi, Deputi Bidang Logistik dan Kesehatan yang bertugas menyediakan alat pelindung diri, Deputi Bidang Pelaporan, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Penindakan.

Hasto mengatakan nantinya Deputi Bidang Pencegahan yang bersama dengan Deputi Bidang Sosialisasi, harus aktif bekerja, termasuk menyosialisasikan peningkatan imunitas tubuh.

Selain itu Deputi Bidang Pencegahan dan Penindakan harus mengecek lokasi acara 30 menit sebelum dimulai. Dengan demikian sejak awal terlihat kepatuhan peserta dalam mengenakan masker, menjaga jarak, serta menjaga kapasitas peserta acara maksimal 50 orang.

Baca juga: PDI-P Targetkan 92 Persen Suara di Pilkada Solo, Harap Parpol Pendukung Beri Kontribusi Riil

"Kalau ada yang melanggar, langsung ditegur kasih sanksi. Kami melakukan penindakan terhadap mereka-mereka yang tidak menggunakan masker. Hanya, sanksi hanya bisa kita berikan bagi anggota dan kader PDI-P," kata Hasto.

"Karena ini instruksinya internal partai untuk menegakkan bahwa kader dan anggota partai itu wajib hukumnya untuk memenuhi protokol kesehatan," ucap Hasto.

Hasto juga mengatakan tim itu bisa menegur calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah yang tak mematuhi aturan.

Ia mengatakan para calon kepala daerah dan wakilnya adalah pemimpin yang seharusnya memberikan teladan kepada rakyat sehingga bisa ditegur.

Ia menambahkan jika ada yang melanggar maka tim akan memotret sebagai tanda bukti lalu mengeluarkan surat peringatan.

Baca juga: Melihat Harta Kekayaan Lawan Gibran-Teguh di Pilkada Solo

Ia menambahkan, tim tersebut juga memastikan ketersediaan masker untuk anggota dan kader partai yang diproduksi secara gotong royong. Dengan begitu, kantor-kantor PDI-P di daerah akan menjadi pusat produksi masker.

"Jika ada yang melanggar maka tim akan memfoto sebagai tanda bukti lalu mengeluarkan surat peringatan 1,2, dan 3. Yang mendapat sanksi berat adalah jika sudah membahayakan masyarakat secara langsung," kata Hasto.

"Kedua, jika setelah mendapat tiga kali peringatan tertulis masih saja lalai, masih terjadi pengulangan, maka DPP PDIP memberikan izin untuk membebaskan dari tugas di tim kampanye bahkan penugasan di partai," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com