Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Kampanye Pertemuan Terbatas Hanya di Daerah Sulit Sinyal

Kompas.com - 25/09/2020, 18:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, kampanye metode pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, dan dialog secara tatap muka hanya dapat digelar di daerah yang sulit mengakses sinyal internet.

Di luar wilayah tersebut kampanye diupayakan melalui media sosial atau daring.

"Pertemuan terbatas itu pun hanya dibatasi betul terutama daerah-daerah yg tidak memiliki sinyal elektronik. Tapi sebanyak mungkin didorong untuk menggunakan sarana media daring, elektronik," kata Tito saat menghadiri suatu acara di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran YouTube Kemendagri, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Mendagri Sebut Pilkada 2020 Bisa Jadi Stimulus Pertumbuhan Ekonomi

Tito mengatakan, saat ini, banyak teknologi yang bisa dimanfaatkan untuk berkampanye. Misalnya live streaming YouTube, Instagram, Twitter, atau grup-grup media sosial yang beranggotakan puluhan ribu orang.

Kampanye bisa juga dilakukan melalui aplikasi Zoom, atau media konvensional seperti televisi, radio, serta media cetak.

Menurut Tito, di masa pandemi seperti ini metode kampanye harus diubah, disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Inilah yang saya minta kita menghindari kerumunan sosial," ujarnya.

Tito menyebut, pada masa pendaftaran peserta Pilkada 4-6 September lalu telah terjadi kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan virus.

Ke depan, seluruh pihak yang terlibat penyelenggaraan Pilkada harus memastikan hal itu tak terulang lagi.

"Kerumunan sosial sedapat mungkin itu tidak terjadi," kata Tito.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membolehkan pasangan calon kepala daerah menggelar kampanye tatap muka melalui kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog di Pilkada 2020.

Namun demikian, kegiatan kampanye tersebut dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketentuan mengenai kegiatan kampanye itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Kompas.com menerima salinan dokumen PKPU tersebut dari Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kamis (24/9/2020).

Pasal 58 Ayat PKPU 13/2020 menyebutkan bahwa paslon harus mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog melalui media sosial dan media daring.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com