Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Klaim PKPU 13/2020 Cukup Tegas Atur Protokol Kesehatan pada Pilkada

Kompas.com - 25/09/2020, 16:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 sudah cukup tegas dalam mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Pilkada.

Jika seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada mematuhi aturan ini, ia yakin Pilkada tak akan menciptakan kerumunan massa atau menjadi klaster penyebaran Covid-19.

"PKPU ini sebetulnya menurut saya sudah cukup tegas," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: KPU Bolehkan Kampanye Pertemuan Terbuka dan Debat Publik secara Terbatas, Ini Ketentuannya

Raka mengklaim, dengan diterbitkannya PKPU 13/2020, kerumunan massa dalam beberapa tahapan Pilkada terakhir sudah bisa diminimalisasi.

Hal itu terlihat saat tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah digelar 23 September lalu, serta pengambilan nomor urut paslon pada 24 September.

Tak seperti tahapan pendaftaran paslon, menurut Raka, dua tahapan Pilkada terakhir berjalan tertib dalam hal penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: KPU Dorong Kampanye Pilkada 2020 Optimalkan Media Daring

Namun, Raka menyebut bahwa sebenarnya KPU telah mengatur ketentuan tentang protokol kesehatan sejak awal dilanjutkannya tahapan Pilkada.

Ketentuan itu dituangkan dalam PKPU 6/2020 yang kemudian diperbarui menjadi PKPU 10/2020.

Keberadaan PKPU 13/2020, kata dia, hanya sebagai penegasan aturan dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan itu sebagian besar sudah diatur di PKPU 6/2020. Jadi ini pengetatan saja, pengetatan beberapa pasal, kemudian mempertegas rumusan sanksi," ujar Raka.

Baca juga: KPU Sebut Pemilu di Beberapa Negara Jadi Bagian Edukasi dalam Menurunkan Penularan Covid-19

Selain melalui PKPU, kata Raka, untuk memastikan protokol kesehahatan berjalan baik, pihaknya terus melakukan sosialisasi secara lisan maupun tertulis dan menggelar rapat-rapat koordinasi dengan pihak terkait.

KPU juga sudah meminta pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada untuk menandatangani pakta integritas kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Ia berharap, disiplin protokol kesehatan dapat diterapkan seluruh pihak di tahapan pemilihan ke depan, mulai dari kampanye, pemungutan suara, hingga Pilkada usai.

"Jadi tahapan itu aman, protokol kesehatan diterapkan, sampai hadir ke TPS pun nanti aman. Artinya sehat, demokratis, sesuai dengan peraturan kemudian tidak ada unsur risiko kesehatan di situ," kata Raka.

Baca juga: Komisioner: Anggota KPU Juga Manusia, Tidak Kebal Covid-19

Tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.

Pada 4-6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada. Bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat telah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada pada 23 September.

Sementara, hari pemungutan suara rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com