Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KPU Masih Bolehkan Kampanye Pertemuan Terbuka di Pilkada 2020

Kompas.com - 25/09/2020, 17:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membolehkan pasangan calon kepala daerah menggelar kampanye tatap muka melalui kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog di Pilkada 2020.

Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, metode tersebut dirancang untuk memfasilitasi peserta Pilkada di daerah yang belum memiki akses memadai terhadap media sosial atau media daring.

"Belum seluruh wilayah di Indonesia ini, terutama di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada itu memiliki akses melaui media sosial dan media daring yang memadai, termasuk untuk kebutuhan kampanye," kata Raka kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2020).

Baca juga: KPU Klaim PKPU 13/2020 Cukup Tegas Atur Protokol Kesehatan pada Pilkada

Raka mengatakan, sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog harus diupayakan digelar melalui media sosial atau daring.

Dalam hal kegiatan tersebut tak bisa diselenggarakan secara daring, maka dimungkinkan dilaksanakan melalui tatap muka.

Namun demikian, Raka memastikan bahwa jika pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog digelar secara langsung, pelaksanaannya harus sesuai protokol kesehatan yang diatur di PKPU 13/2020.

Baca juga: Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Calon Petahana di Pilkada Banggai Berencana Gugat KPU

"Kalau ini dilarang semua maka akan ada sejumlah daerah yang sama sekali tidak ada kampanyenya. Jadi tentu ini tidak dimungkinkan, ini akan melanggar ketentuan undang-undang," ujarnya.

Raka mengatakan, ketentuan ini bakal diterapkan dengan melihat kondisi di lapangan.

Suatu daerah bisa saja sudah terjangkau internet, tetapi tidak optimal. Dengan kondisi demikian maka pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog daring menjadi tersendat-sendat.

Menurut Raka, untuk menggelar kegiatan kampanye ini, KPU daerah akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melakukan pengecekan terhadap akses internet.

"Ini tentu harus dilihat kondisi obyektifnya. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dari aspek hak untuk berkampanye," kata dia.

Untuk diketahui, KPU masih membolehkan pasangan calon kepala daerah menggelar kampanye tatap muka melalui kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog di Pilkada 2020.

Baca juga: Sempat Positif Covid-19, Pasangan Calon Kepala Daerah di Malang dan Sidoarjo Belum Ditetapkan KPU

Namun demikian, kegiatan kampanye tersebut dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketentuan mengenai kegiatan kampanye itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Kompas.com menerima salinan dokumen PKPU tersebut dari Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kamis (24/9/2020).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com