Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Saya Tidak Pernah Berkomunikasi dengan Djoko Tjandra

Kompas.com - 24/09/2020, 15:48 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku tidak mengenal dan tak pernah berkomunikasi dengan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Burhanuddin juga menegaskan, ia tidak pernah memberikan perintah agar jaksa Pinangki Sirna Malasari menangani kasus Djoko Tjandra.

"Apakah saya ada melakukan video call dengan Djoko Tjandra? Kami sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra, dan saya tidak pernah memerintahkan Pinangki untuk menangani Djoko Tjandra," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR secara virtual, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Ini 10 Poin dalam Action Plan Jaksa Pinangki, Ada Nama Pejabat Kejagung dan MA

Burhanuddin mengatakan, tidak ada upaya hukum lain, seperti Peninjauan Kembali (PK), yang bisa dilakukan Djoko Tjandra dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Ini pelaksana tinggal dilaksanakan, sudah ada putusan. Enggak ada alasan lagi jaksa untuk melakukan PK," ujarnya.

Namun, Burhanuddin mengaku mengenal tersangka lainnya, yakni Andi Irfan Jaya. Ia mengaku mengenal Irfan ketika masih ditugaskan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Dia sebagai orang LSM, pernah ketemu saya. Dan sejak itu, saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan. Itu. Saya waktu itu sedang melakukan pengumpulan teman-teman LSM untuk kita ajak bicara bagaimana penyelesaian perkara yang ada di Sulsel," tutur dia.

Baca juga: Nama Jaksa Agung Burhanuddin Disebut dalam Action Plan Jaksa Pinangki

Awalnya dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR Supriansa meminta penjelasan terkait kabar bahwa Burhanuddin memiliki hubungan dekat dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

"Apa benar pada saat Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra, sempat video call dengan pak Jaksa Agung atau berkomunikasi Dengan Djoko Tjandra dengan pak JA melalui HP-nya Pinangki, ini harus dijawab, supaya tidak ada menjadi fitnah di tengah-tengah publik," kata Supriansa.

"Dan selanjutnya, apa benar Pak Jaksa Agung juga memiliki hubungan dekat dengan Irfan itu sendiri? Ini juga harus dijawab Pak Jaksa Agung," sambungnya.

Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima 500.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra hingga Pemufakatan Jahat

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasukkan nama sejumlah pejabat dalam action plan atau proposal untuk kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Poin pertama adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual yang akan dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020 dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai penanggung jawab.

Poin kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin. Diketahui, Jaksa Agung saat ini bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Surat yang dimaksud adalah permohonan fatwa dari pengacara kepada Kejagung agar diteruskan kepada MA. Langkah kedua ini rencananya dilakukan pada 24-25 Februari 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan serta Anita Kolopaking.

Baca juga: ICW Sebut Sejumlah Hal Belum Terungkap dalam Kasus Pinangki

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Kemudian, Pinangki memasukkan nama mantan Ketua MA Hatta Ali dalam poin ketiga. Menurut jaksa, poin ketiga yang dimaksud Pinangki adalah tindak lanjut dari surat pengacara yang sebelumnya dikirim terkait permohonan fatwa di MA.

Poin ini menjadi pertanggungjawaban Pinangki serta Andi Irfan Jaya dan rencananya dilakukan pada 26 Februari-1 Maret 2020.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com