Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/09/2020, 17:46 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemimpinan aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi penjabat (Pj), pejabat sementara (Pjs) maupun pelaksana tugas (Plt) kepala daerah boleh jadi lebih hebat dibandingkan seorang kepala daerah berlatar belakang politikus.

Hal tersebut disampaikan pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan merespons kekhawatiran bahwa Pj, Plt atau Pjs kepala daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan daerah di tengah pandemi Covid-19.

Kekhawatiran itu muncul lantaran Pj, Pjs, atau Plt dianggap tidak mampu menangani pemerintahan dan kewenangannya terbatas. Terlebih di masa pandemi Covid-19.

"Tidak perlu juga kekhawatiran dia (Pj/Pjs/Plt) tidak mampu mengurus Covid-19, (dianggap) tidak pengalaman," kata Djohermansyah dalam acara Sarasehan Kebangsaan ke-33 yang digelar Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju secara daring, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: KPU Dorong Kampanye Pilkada 2020 Optimalkan Media Daring

"Malah sebetulnya ASN yang menjadi Pj lebih hebat dari politisi partai yang baru masuk pemerintahan lima tahun paling lama. Kawan-kawan ASN puluhan tahun urusin pemerintahan itu," lanjut dia.

Djohermansyah mengatakan, Pj, Pjs dan Plt dapat dijabat hingga dua tahun, bahkan lebih, sehingga apabila pilkada ditunda dan mengangkat Pj, Pjs dan Plt tidak akan menjadi persoalan.

Selain itu, kewenangannya pun tetap sama dengan kepala daerah definitif sehingga tak pelu ada kekhawatiran,

"Itu kita bisa menjalankan pemerintahan daerah dengan kewenangan yang sama dengan kewenangan kepala daerah definitif. Itu diatur. Jangan dibilang kalau kepala Pj kewenangannya terbatas. Tidak, sama dengan kepala daerah definitif," kata dia.

Baca juga: Kepala Daerah Dinilai Tak akan Fokus Kendalikan Covid-19 jika Pilkada Tetap Digelar

Djohermansyah pun mengungkapkan pengalaman saat menjadi Pj, Pjs atau Plt kepala daerah semasa ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Menurut dia, tak ada wewenang yang dibatasi dan dirinya tetap mampu menjalankan roda pemerintahan.

Apalagi, penggantian kepala daerah dengan Pj, Pjs atau Plt telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.

Oleh sebab itu, Djohermansyah berpandangan, tidak jadi persoalan apabila pilkada 2020 ditunda dan daerah yang melaksanakan pilkada diisi oleh Pj, Pjs atau Plt.

Menurut Djohermansyah, apabila pilkada tetap dipaksakan di masa pandemi Covid-19, malah tidak akan membuat otonomi daerah (otda) bertambah baik atau makmur.

Baca juga: Ketua Komisi II: Perppu Pilkada Tak Diterbitkan karena Waktu Mendesak

"Hitungan saya ini kemungkinan akan semakin mundur atau membangkrutkan otda. Otda yang sehat itu sebetulnya kalau (pilkada) tahun depan," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, salah satu alasan pilkada 2020 tetap digelar Desember adalah untuk menghindari Plt dalam memimpin daerah yang melaksanakan pilkada.

Saan mengatakan, dari apa yang dijelaskan pemerintah, dia mengakui bahwa di masa pandemi Covid-19 ini daerah membutuhkan legitimasi dan kepemimpinan yang kuat.

Sementara Plt tidak bisa membuat kebijakan strategis.

Pemimpin daerah dengan legitimasi yang kuat tidak hanya dibutuhkan pada masa pandemi Covid-19, tetapi juga pascapandemi.

Baca juga: Pakar: Plt Kepala Daerah Tetap Punya Kewenangan Penuh...

Kepala daerah harus melakukan pemulihan baik secara sosial, politik, ekonomi dan lainnya.

"Untuk bisa melakukan proses pemilihan, tentu kepemimpinan kuat dan legitimate jadi penting. Maka sedemikian rupa pemerintah dan DPR menghindari yang namanya Plt," kata Saan dalam diskusi bertajuk ' Pilkada: Ditunda atau Lanjut?' yang digelar Forum Diskusi Denpasar Duabelas secara daring, Rabu (23/9/2020).

Saan mengatakan, sebagian besar masa jabatan kepala daerah yang daerahnya tengah melaksanakan pilkada akan berakhir Januari-Februari 2020.

Oleh karena itu, apabila pilkada ditunda dan 270 daerah itu dipimpin plt, maka kewenangan penjabatnya menjadi terbatas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com