JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mendorong pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 dilakukan secara daring atau online.
Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Viryan Azis dalam webinar bertajuk 'Dilema Pilkada 2020 di Tengah Covid: Mencari Solusi Kebaikan untuk Masyarakat', Kamis (24/9/2020).
"Dalam kegiatan kita paling tidak kampanye kita dorong semakin digital, mengoptimalkan media daring dan media sosial," kata Viryan.
Baca juga: Ini Faktor yang Diduga Sebabkan Pilkada 2020 Tak Ditunda...
Selain kampanye, lanjut Viryan, KPU juga akan melakukan rekapitulasi melalui aplikasi elektronik. Aplikasi tersebut saat ini masih terus disempurnakan.
"Dan kita berharap dalam hal-hal yang seperti ini, dan era perubahan seperti ini, kreasi politik hadir dari pasangan calon dan tim kampanye," ujar dia.
KPU sempat menggelar uji coba aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).
Aplikasi ini nantinya akan digunakan untuk merekap hasil pemungutan suara Pilkada 2020, sebagaimana KPU menggunakan sistem informasi perhitungan (Situng) di Pemilu 2019.
Baca juga: Ketua Komisi II: Perppu Pilkada Tak Diterbitkan karena Waktu Mendesak
Sementara terkait kampanye, KPU juga telah melarang digelarnya konser musik sebagai salah satu kegiatan kampanye Pilkada 2020.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan