JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan alasan DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 untuk melanjutkan tahapan Pilkada.
Padahal, sebelum PKPU direvisi, sempat muncul wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna memperkuat penerapan protokol kesehatan.
Doli mengatakan, keputusan ini diambil karena mendesaknya waktu pelaksanaan tahapan pemilihan.
"Yang paling mendesak pada saat itu kita akan mau mengejar untuk tanggal 23 dan 24 sampai juga masa kampanye dimulai tanggal 26 (September)," kata Doli dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Kepala Daerah Dinilai Tak akan Fokus Kendalikan Covid-19 jika Pilkada Tetap Digelar
Menurut Doli, setidaknya ada tiga tahapan Pilkada yang sangat mendesak untuk ditegaskan peraturannya.
Ketiga tahapan itu yakni penetapan pasangan calon pada 23 September, pengundian nomor urut paslon pada 24 September, dan kampanye yang dimulai 26 September.
Sementara, pembahasan penegasan aturan Pilkada baru dilakukan dalam beberapa waktu belakangan.
Meski begitu, Doli menilai bahwa revisi PKPU masih cukup.
"Dari berbagai pemetaan masalah yang kita kemarin lakukan, sementara ini masih cukup pada level merevisi Peraturan KPU," tuturnya.
Doli mengatakan, dinamisnya situasi pandemi Covid-19 menyebabkan pemangku kepentingan tak bisa membuat rencana dalam jangka panjang.
Meski revisi PKPU sudah terjadi, kata dia, jika situasi ke depan mengharuskan diterbitkannya Perppu, maka hal itu bukan tidak mungkin terjadi.
"Nanti kita lihat lagi kalau misalnya pada akhirnya perkembangan melihat situasi yang lain," kata Doli.
"Termasuk tadi untuk persiapan di hari H, perlu nanti ada revisi terhadap UU atau harus diterbitkannya Perppu, ya nanti kita bicarakan di pertemuan atau rapat-rapat berikutnya," ucapnya.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah sempat mempertimbangkan penerbitan Perppu atau melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020.
Hal ini berkaitan dengan pembatasan kegiatan kampanye yang berpotensi memicu kerumunan massa.
"Untuk mengatur hal itu, masih terus dipertimbangkan apakah melalui revisi PKPU atau diatur secara lebih spesifik melalui Perppu," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman Kemendagri, Senin (21/9/2020).
Namun Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember dengan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Surabaya, Eri Cahyadi: Kami Lillahi Taala Mengabdi...
Menindaklanjuti hal tersebut, KPU pun melakukan revisi atas PKPU 10/2020. Revisi PKPU itu dituangkan dalam PKPU 13/2020 yang terbit pada 23 September kemarin.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.