Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II: Perppu Pilkada Tak Diterbitkan karena Waktu Mendesak

Kompas.com - 24/09/2020, 17:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan alasan DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 untuk melanjutkan tahapan Pilkada.

Padahal, sebelum PKPU direvisi, sempat muncul wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna memperkuat penerapan protokol kesehatan.

Doli mengatakan, keputusan ini diambil karena mendesaknya waktu pelaksanaan tahapan pemilihan.

"Yang paling mendesak pada saat itu kita akan mau mengejar untuk tanggal 23 dan 24 sampai juga masa kampanye dimulai tanggal 26 (September)," kata Doli dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Kepala Daerah Dinilai Tak akan Fokus Kendalikan Covid-19 jika Pilkada Tetap Digelar

Menurut Doli, setidaknya ada tiga tahapan Pilkada yang sangat mendesak untuk ditegaskan peraturannya.

Ketiga tahapan itu yakni penetapan pasangan calon pada 23 September, pengundian nomor urut paslon pada 24 September, dan kampanye yang dimulai 26 September.

Sementara, pembahasan penegasan aturan Pilkada baru dilakukan dalam beberapa waktu belakangan.

Meski begitu, Doli menilai bahwa revisi PKPU masih cukup.

"Dari berbagai pemetaan masalah yang kita kemarin lakukan, sementara ini masih cukup pada level merevisi Peraturan KPU," tuturnya.

Doli mengatakan, dinamisnya situasi pandemi Covid-19 menyebabkan pemangku kepentingan tak bisa membuat rencana dalam jangka panjang.

Meski revisi PKPU sudah terjadi, kata dia, jika situasi ke depan mengharuskan diterbitkannya Perppu, maka hal itu bukan tidak mungkin terjadi.

"Nanti kita lihat lagi kalau misalnya pada akhirnya perkembangan melihat situasi yang lain," kata Doli.

"Termasuk tadi untuk persiapan di hari H, perlu nanti ada revisi terhadap UU atau harus diterbitkannya Perppu, ya nanti kita bicarakan di pertemuan atau rapat-rapat berikutnya," ucapnya.

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah sempat mempertimbangkan penerbitan Perppu atau melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020.

Hal ini berkaitan dengan pembatasan kegiatan kampanye yang berpotensi memicu kerumunan massa.

"Untuk mengatur hal itu, masih terus dipertimbangkan apakah melalui revisi PKPU atau diatur secara lebih spesifik melalui Perppu," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman Kemendagri, Senin (21/9/2020).

Namun Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember dengan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Surabaya, Eri Cahyadi: Kami Lillahi Taala Mengabdi...

Menindaklanjuti hal tersebut, KPU pun melakukan revisi atas PKPU 10/2020. Revisi PKPU itu dituangkan dalam PKPU 13/2020 yang terbit pada 23 September kemarin.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com