Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI: Kasus Djoko Tjandra Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Kompas.com - 21/09/2020, 17:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan materi perkara yang melibatkan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Anita Kolopaking, terkait kasus pelarian Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.

Materi perkara setebal 200 halaman itu telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/9/2020). Adapun materi tersebut merupakan pelengkap, setelah sebelumnya MAKI menyerahkan dokumen lain dan analisa yang relevan kepada KPK pada 18 September lalu.

Di dalam dokumen yang disampaikan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, terdapat narasi percakapan antara Pinangki dan Anita melalui pesan Whatsapp, yang memuat sebutan "Bapakku", "Bapakmu", dan "King Maker".

Baca juga: MAKI Akan Gugat Praperadilan KPK jika Laporannya Terkait Kasus Djoko Tjandra Tak Diproses

"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi 'Bapakku' dan 'Bapakmu' dan 'Kingmaker' dikarenakan telah terstruktur, sistemik dan masif atas perkara rencana pembebasan JST (Joko S Tjandra)," ungkap Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Menurut dia, seluruh dokumen yang diserahkan seharusnya dapat digunakan KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

Namun, jika upaya tersebut tidak dilakukan KPK, Boyamin berencana mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK.

Baca juga: Minta KPK Usut Istilah Bapakmu-Bapakku dan King Maker dalam Kasus Djoko Tjandra, MAKI Serahkan Dokumen 200 Halaman

"Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah dihadapan hakim," ucapnya.

Keterlibatan pihak lain perlu diungkap

Sementara itu, Komisi Kejaksaan berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat diusut.

Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, dari ekspos pertama yang dilakukan Komisi Kejaksaan beberapa waktu lalu, terkuak bahwa Pinangki yang tidak bertindak sebagai penyidik jaksa dan tidak memiliki wewenang eksekusi, justru menjadi tokoh sentral dalam perkara ini.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke JPU

"Kemudian muncul oknum penasehat hukum Anita Kolopaking serta Andi Irfan Jaya, pengusaha sekaligus mantan politisi Nasdem yang tak lain adalah Badan Pemenangan Pemilu Nasdem Sulawesi Selatan," ucap Barita dalam keterangan tertulis, Senin, seperti dilansir dari Antara.

"Ini sudah kelihatan benang merahnya bahwa diduga ada mafia sindikat atau industri hukum yang bermain di sini," imbuh dia.

Untuk itu, ia menambahkan, kolaborasi antara penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri hingga KPK harus dapat mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com