Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra Diduga Siapkan 10 Juta Dollar AS untuk Pejabat Kejagung dan MA

Kompas.com - 18/09/2020, 07:33 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya diduga menyiapkan uang untuk sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA).

Uang suap sebesar 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.

"PSM, Andi Irfan Jaya, dan Joko Soegiarto Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejagung dan di MA guna keperluan mengurus permohonan fatwa MA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Kejagung: Djoko Tjandra Janjikan Imbalan Rp 14,85 Miliar ke Jaksa Pinangki

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Menurut Kejagung, kasus ini berawal dari pertemuan antara Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Kolopaking, dengan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Anita Kolopaking merupakan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.

Menurut Kejagung, dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa.

Pinangki dan Anita pun setuju membantu. Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.

Baca juga: Anita Kolopaking Diduga Terima 50.000 Dollar AS dari Jaksa Pinangki

Berdasarkan keterangan Kejagung, Pinangki menyusun proposal action plan untuk membantu mengurus fatwa. Proposal itu telah diserahkan ke Djoko Tjandra melalui Andi.

Akan tetapi, Djoko Tjandra kemudian membatalkan kerja sama mereka.

Hal itu dikarenakan tidak ada rencana dalam proposal action plan Pinangki untuk mengurus fatwa tersebut yang terlaksana.

"Sehingga, Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom dari Action Plan tersebut dengan tulisan tangan ‘NO’," ungkapnya.

Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dlolar AS atau 50 persen dari imbalan yang dijanjikan kepada Pinangki sebagai uang muka.

Dari uang 500.000 dollar AS yang diterima, Pinangki disebut memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Sementara itu, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com