JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga memberikan uang kepada Anita Kolopaking sebesar 50.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 742,53 juta terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
Uang tersebut berasal dari imbalan yang diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki terkait kepengurusan fatwa tersebut.
"Dari uang 500.000 dollar AS tersebut, terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. memberikan sebagian kepada saudari Anita Kolopaking yaitu sebesar 50.000 dollar AS sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Cabut Gugatan Praperadilan
Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.
Dalam kasus ini, menurut pihak Kejagung, Anita turut bersedia bersama Pinangki membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa.
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Bahkan, Anita disebut bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Pertemuan itu turut dihadiri Pinangki dan pengusaha sekaligus mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.
Menurut Kejagung, di pertemuan itu, Djoko Tjandra meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa.
"Saat itu, Joko Soegiarto Tjandra setuju meminta terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke MA RI melalui Kejaksaan Agung," ucap Hari.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan