JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif menghubungi ulama Syekh Ali Jaber yang menjadi korban penusukan saat memberikan ceramah di salah satu masjid di Lampung, Minggu, (13/8/2020).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, komunikasi telah dijalin dengan Syekh Ali sebagai pihak korban.
"LPSK juga akan menghubungi korban setelah yang bersangkutan kembali ke Jakarta," ujar Edwin dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).
Edwin menilai kasus penusukan ini merupakan ancaman serius terhadap Syekh Ali yang dikenal sebagai ulama dan pendakwah.
Baca juga: Syekh Ali Jaber: Salam Sungkem kepada Bapak Presiden, Keadaan Saya Baik-baik Saja
Untuk itu, LPSK mempersilakan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan bila mengalami ancaman terhadap keselamatan jiwa.
Selain perlindungan fisik, lanjut Edwin, korban juga bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan medis.
"LPSK bertugas memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban tindak pidana. Apa yang menimpa Syekh Ali Jaber sudah tergolong peristiwa pidana. Tapi, kita tunggu penyelidikan dari pihak kepolisian," kata Edwin.
Edwin menyatakan, pihaknya mendukung aparat kepolisian mengusut kasus penusukan terhadap Syekh Ali.
Baca juga: Usai Ditusuk di Lampung, Syekh Ali Jaber Percayakan Kasusnya ke Polisi
Apalagi, kasus penusukan tersebut terjadi di hadapan puluhan warga yang tengah menghadiri ceramah.
Peristiwa tersebut, kata dia, tentu menimbulkan trauma bagi masyarakat yang melihat, tak terkecuali anak-anak yang ada di lokasi kejadian.
Karena itu, Edwin juga berharap masyarakat yang melihat peristiwa penusukan itu untuk tidak takut memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian.
"Jika memang ada potensi atau dugaan intimidasi dari pihak tertentu yang menghalangi masyarakat untuk memberikan keterangan, LPSK juga terbuka menerima permohonan perlindungan," kata Edwin.
Baca juga: Komisi VIII DPR Minta Polisi Usut Motif di Balik Penusukan Syekh Ali Jaber