Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Ditusuk di Lampung, Syekh Ali Jaber Percayakan Kasusnya ke Polisi

Kompas.com - 15/09/2020, 09:51 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ulama Syekh Ali Jaber mengingatkan umat Islam agar tidak mudah terpancing dan diadu domba usai peristiwa penusukan yang dialaminya di Lampung, Minggu (13/9/2020).

Hal tersebut diungkapkan Syekh Ali saat menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dab Keamanan (Menko Polhukam) di kediamannya pada Senin (14/9/2020) malam.

"Ini kejadian Qadarullah (atas kehendak Allah), tidak dikaitkan dengan apa pun dan isu apa pun," kata Syekh Ali, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

"Insya Allah saya sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada pemerintah khususnya aparat kepolisian. Kita doa bersama dan kita sinergi bersama aparat kepolisian, Insya Allah kasus ini bisa tuntas mudah mudahan kasus ini tidak terulang lagi," ujar Syekh Ali Jaber.

Baca juga: Komisi VIII DPR Minta Polisi Usut Motif di Balik Penusukan Syekh Ali Jaber

Syekh Ali Jaber mengungkapkan, pasca-peristiwa penusukan itu, ia mendapat penjagaan ketat dari aparat keamanan.

"Alhamdulillah saya mendapat perhatian dari aparat keamanan, semua turun tangan. Mulai dari Kapolda bahkan Dandim, semua ikut memperhatikan dan menjaga selama saya berada di Lampung," kata Syekh Ali Jaber.

Syekh Ali Jaber juga sempat menitipkan pesan agar disampaikan ke Presiden Joko Widodo, bahwa dirinya dalam keadaan sehat.

"Salam sungkem kepada bapak Presiden, keadaan saya baik-baik saja," kata Syekh Ali Jaber kepada Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud juga telah menginstruksikan aparat keamanan untuk menyelidiki kasus penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber.

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Jenguk Syekh Ali Jaber

Instruksi tersebut ditujukan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

"Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh aparat keamanan, aparat intelijen, bahkan saya sudah minta BNPT, Densus (88), bahkan BAIS, BIN, Kabaintelkam," ujar Mahfud melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Senin (14/9/2020).

Mahfud meminta agar aparat keamanan dapat menyelidiki secara transparan.

Oleh sebab itu, ia mendorong agar aparat keamanan segera melakukan pemetaan dan pemantauan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada para dai, terutama ulama.

Dia menegaskan, perlindungan tersebut diberikan tanpa melihat latar belakang pandangan politik seseorang.

"Itu harus dilindungi kalau sedang berdakwah, itu yang terpenting," kata Mahfud MD.

Baca juga: Ada Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Kemenag Diminta Aktif Lindungi Ulama

Sementara itu, pihak kepolisian telah menahan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) selama 20 hari ke depan.

"Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com