JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif menghubungi ulama Syekh Ali Jaber yang menjadi korban penusukan saat memberikan ceramah di salah satu masjid di Lampung, Minggu, (13/8/2020).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, komunikasi telah dijalin dengan Syekh Ali sebagai pihak korban.
"LPSK juga akan menghubungi korban setelah yang bersangkutan kembali ke Jakarta," ujar Edwin dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).
Edwin menilai kasus penusukan ini merupakan ancaman serius terhadap Syekh Ali yang dikenal sebagai ulama dan pendakwah.
Baca juga: Syekh Ali Jaber: Salam Sungkem kepada Bapak Presiden, Keadaan Saya Baik-baik Saja
Untuk itu, LPSK mempersilakan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan bila mengalami ancaman terhadap keselamatan jiwa.
Selain perlindungan fisik, lanjut Edwin, korban juga bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan medis.
"LPSK bertugas memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban tindak pidana. Apa yang menimpa Syekh Ali Jaber sudah tergolong peristiwa pidana. Tapi, kita tunggu penyelidikan dari pihak kepolisian," kata Edwin.
Edwin menyatakan, pihaknya mendukung aparat kepolisian mengusut kasus penusukan terhadap Syekh Ali.
Baca juga: Usai Ditusuk di Lampung, Syekh Ali Jaber Percayakan Kasusnya ke Polisi
Apalagi, kasus penusukan tersebut terjadi di hadapan puluhan warga yang tengah menghadiri ceramah.
Peristiwa tersebut, kata dia, tentu menimbulkan trauma bagi masyarakat yang melihat, tak terkecuali anak-anak yang ada di lokasi kejadian.
Karena itu, Edwin juga berharap masyarakat yang melihat peristiwa penusukan itu untuk tidak takut memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian.
"Jika memang ada potensi atau dugaan intimidasi dari pihak tertentu yang menghalangi masyarakat untuk memberikan keterangan, LPSK juga terbuka menerima permohonan perlindungan," kata Edwin.
Baca juga: Komisi VIII DPR Minta Polisi Usut Motif di Balik Penusukan Syekh Ali Jaber
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud telah menginstruksikan aparat keamanan untuk menyelidiki kasus penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
"Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh aparat keamanan, aparat intelijen, bahkan saya sudah minta BNPT, Densus (88), bahkan BAIS, BIN, Kabaintelkam," ujar Mahfud melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Mahfud MD Instruksikan BIN hingga BNPT Selidiki Penusukan Syekh Ali Jaber
Mahfud meminta agar aparat keamanan dapat menyelidiki secara transparan.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar aparat keamanan segera melakukan pemetaan dan pemantauan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada para dai, terutama ulama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.