"Kerugian dalam konteks etis itu tidak terbatas pada kerugian materiil, tetapi juga kerugian imateriil, dalam hal ini kerugian yang bersifat tidak nyata, seperti nama baik," kata Fickar.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Pekan Depan
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan, dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK Pasal 9 Angka (3) Huruf C disebutkan, "Dampak atau kerugian terhadap Negara termasuk Pelanggaran Berat".
Ia menjelaskan, dampak kerugian pada negara tidak hanya dari sektor ekonomi. Dewas KPK tidak dapat melihat kasus ini secara parsial. Sebab, apa yang telah dilakukan Firli telah menjatuhkan citra KPK.
Kurnia menegaskan, KPK merupakan bagian negara sehingga rusaknya citra KPK mengakibatkan kerugian terhadap negara.
Meskipun Firli berdalih perbuatan tersebut dilakukan saat cuti, hal tersebut tetap tidak bisa dibenarkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Ketua KPK menggunakan helikopter demi efisiensi waktu karena dia cuti hanya sehari.
Firli juga menepis tudingan bahwa dirinya bergaya hidup mewah dengan menyewa helikopter saat melakukan perjalanan di Sumatera Selatan, akhir Juni 2020.
Firli beralasan, penggunaan helikopter saat itu karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas. Dia juga mengaku membayar biaya sewa helikopter itu dari kantong pribadinya .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.