Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas KPK Didesak Jatuhi Firli Bahuri Sanksi Berat

Kompas.com - 14/09/2020, 16:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk menjatuhkan sanksi berat dengan meminta Ketua KPK Firli Bahuri mengundurkan diri atas dugaan pelanggaran etik terkait gaya hidup mewah saat Firli menggunakan helikopter mewah untuk perjalanan pribadi.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengatakan, sanksi berat harus dijatuhkan agar menjadi pelajaran bagi para pimpinan KPK yang seharusnyanya memberi contoh baik bagi publik.

"Memang harus diberhentikan harus diberhentikan sebagai (ketua) KPK dan juga sekaligus fungsionaris KPK supaya menjadi pelajaran dia bahwa lembaga antikorupsi itu harus orang-orang yang memang memberikan contoh yang baik," kata Azra dalam sebuah diskusi, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Menanti Putusan Sidang Etik Firli Bahuri...

Azra menilai gaya hidup mewah Firli dengan menggunakan helikopter merupakan sebuah pelanggaran berat dari sudut etika, moral, maupun kepatutan publik.

Padahal, menurut Azra, seorang pimpinan KPK semestinya menjadi simbol moral maupun keteladanan dengan tidak menunjukkan gaya hidup mewah tersebut.

"Kalau dia melakukan hal yang tidak patut, ya saya bilang dia tidak pada posisi yang tepat untuk menjadi komisioner, apalagi menjadi kepala (Ketua) KPK itu nggak (layak)," ujar Azra.

Senada, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Laola Ester juga menilai Firli patut diberi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Pekan Depan

Laola beralasan, Firli sebelumnya juga sudah melakukan dugaan pelanggaran etik baik sebagai Ketua KPK maupun saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Mengingat ini bukan kali pertama ada dugaan pelanggaran etik dilakukan oleh Firli bahuri ya sepatutnya putusan yang dijatuhkan itu sama kerasnya," kata dia.

Dugaan pelanggaran etik yang ia maksud antara lain terkait pengembalian paksa Kompol Rossa dari KPK ke Polri serta bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik Pedoman Perilaku KPK menyatakan, Dewan Pengawas KPK dapat menjatuhkan sanksi berat bagi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

Baca juga: Keluar Lewat Pintu Belakang, Firli Bahuri Irit Bicara Usai Jalani Sidang Etik

Sanksi berat tersebut terdiri atas pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan serta diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.

Dewan Pengawas KPK diagendakan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Selasa (15/9/2020) besok.

Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com