Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diputus Besok, Ketua KPK Dinilai Layak Diberi Sanksi Berat

Kompas.com - 14/09/2020, 17:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Sumber kompas.id

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, akan diputus oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (15/9/2020) esok.

Sejumlah kalangan pun menilai bahwa Firli layang dijatuhi sanksi berat dalam perkara tersebut. Pasalnya, akibat penggunaan helikopter mewah untuk kepentingan pribadinya pada medio Juni 2020, Firli dinilai telah merugikan KPK sebagai lembaga negara.

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengatakan, sidang etik Firli sudah selesai dan tinggal putusan.

"Sidang putusan terbuka untuk umum," kata Syamsudin seperti dilansir dari Kompas.id, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Didesak Jatuhi Firli Bahuri Sanksi Berat

Saat Firli diperiksa, ia mengatakan, Dewas KPK tidak menghadirkan saksi. Selain itu, Firli juga tidak mau menggunakan pembelaan (pledoi).

Sanksi berat

Kasus Firli bermula dari laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) beberapa waktu lalu. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan atas kasus Firli kepada Dewas KPK.

"Harapannya, ya, Dewas menyatakan Firli terbukti melanggar etik dan dikenai sanksi mengundurkan dari jabatan Ketua KPK," kata Boyamin.

Menurut dia, sanksi tersebut dapat dijatuhkan karena Firli dianggap telah memperlihatkan gaya hidup mewah.

Hal senada pun disampaikan pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, sebagai lembaga antirasuah, KPK harus diisi oleh oleh orang-orang, terutama komisionernya, dengan standar moral dan integritas tinggi.

Baca juga: Menanti Putusan Sidang Etik Firli Bahuri...

Sebab, sumber daya manusia tak hanya bertugas menjalankan tugasnya, tetapi juga menjadi telada bagi insan penegak hukum lain.

”Integritas dan standar moral yang tinggi menjadi sebuah persyaratan yang mutlak melekat pada pribadi komisionernya. Dengan perilaku yang bergaya hidup mewah (naik helikopter untuk kepentingan pribadi), maka itu jelas sebuah tindakan yang tidak etis,” kata Fickar.

KPK, imbuh dia, memiliki standar integritas yang tinggi sehingga bergaya hidup mewah merupakan pelanggaran etika berat dan cukup beralasan serta adil jika Firli dihukum dengan pencopotan jabatan.

Dalam peraturan Dewas KPK tentang etika telah diatur larangan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama insan komisi.

Ia menegaskan, pelanggaran integritas sangat merugikan KPK sebagai lembaga negara yang artinya sama dengan merugikan negara.

Halaman:
Sumber kompas.id
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com