JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi menjamin bahwa para penceramah tetap bisa berdakwah meski tak memiliki sertifikat.
Ia memastikan, program penceramah bersertifikat tidak akan menyebabkan terjadinya pelarangan dakwah.
"Pasti tidak akan terjadi (penghentian dakwah) karena tidak memiliki sertifikat," kata Fachrul Razi dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Selasa (8/9/2020).
"Kalau ada penghentian karena ada konten ceramah mungkin saja, tapi tidak akan pernah ada petunjuk lanjutan untuk menghentikan ceramah karena tidak memiliki sertifikat," tuturnya.
Baca juga: Menag: Target Program Penceramah Bersertifikat Diikuti 8.200 Pegiat Dakwah
Pernyataan ini juga disampaikan Fachrul Razi dalam rapat bersama Komisi VIII DPR kemarin.
Fachrul pun meminta masyarakat tak khawatir terhadap program ini. Menurut Fachrul, program penceramah bersertifikat bertujuan baik untuk meningkatkan wawasan kebangsaan penceramah.
"Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan dengan program ini. Niat program ini malah bagus, karena ingin meningkatkan wawasan kebangsaan bagi penceramah," ujar Fachrul.
Oleh karena itu, dalam program ini, Kemenag juga melibatkan lembaga terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
"Kami akan melibatkan majelis agama, untuk agama Islam kita libatkan MUI. Sementara untuk agama lain, nanti ada dari majelis agamanya masing-masing," kata Fachrul.
"Kami juga libatkan BPIP untuk menyampaikan materi tentang empat pilar, BNPT untuk menyampaikan perkembangan terkini kondisi secara nasional, dan Lemhannas memberikan materi tentang Trigatra dan Pancagatra," ucapnya.
Baca juga: Kemenag Inisiasi Program Penceramah Bersertifikat untuk Semua Agama
Diberitakan, program penceramah bersertifikat rencananya diikuti 8.200 pegiat dakwah dan bersifat sukarela.
"Program ini terbuka dan direncanakan untuk 8.200 pegiat dakwah dan bersifat sukarela, dilaksanakan untuk tiga hari," kata Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Menurut Fachrul, program ini akan terlebih dulu diterapkan untuk pegiat dakwah Islam.
"Untuk agama lain akan disusulkan bulan kemudian melalui tiga tahapan agenda," ujarnya.
Baca juga: Cegah Paham Radikal, Menag Sarankan Kementerian Terapkan Jam Komandan