JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, program penceramah bersertifikat rencananya akan diikuti 8.200 pegiat dakwah dan bersifat sukarela.
"Program ini terbuka dan direncanakan untuk 8.200 pegiat dakwah dan bersifat sukarela, dilaksanakan untuk tiga hari," kata Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Menurut Fachrul Razi, program ini akan terlebih dulu diterapkan untuk pegiat dakwah Islam.
"Untuk agama lain akan disusulkan bulan kemudian, melalui tiga tahapan agenda," ujar dia.
Baca juga: Kemenag Inisiasi Program Penceramah Bersertifikat untuk Semua Agama
Fachrul mengatakan, ada tiga tahap dalam program penceramah bersertifikat tersebut. Pertama, penilaian atas pengembangan individu.
Kedua, fikih dakwah dan skill training berbingkai modernisasi beragama, metodologi keislaman, keterampilan dakwah era digital, konten moderasi beragama, dan wawasan kebangsaan.
"Terakhir, monitoring evaluasi dan rencana tindak lanjut partisipan pendampingan uji efektivitas program dan implementasi lapangan," ujarnya.
Fachrul menegaskan, program ini tidak membuat para penceramah yang tidak memiliki sertifikat dilarang melakukan ceramah.
"Beberapa pertanyaan yang timbul: 'Pak, apakah ini kemudian tidak menjadi nanti ada penceramah yang tidak bersertifikat yang sedang memberikan ceramah diturunkan oleh aparat keamanan? Karena tidak ada sertifikat?' Saya bilang, itu pasti tidak akan terjadi," ucapnya.
Baca juga: Rapat dengan Menag, Pimpinan Komisi VIII Protes Dana BOS Dipangkas untuk Penanganan Covid-19
Menurut Fachrul Razi, program ini mendapat dukungan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lemhannas dan akademisi.
Lebih lanjut, Fachrul berharap BNPT, BPIP dan Lemhannas memberikan pembekalan dalam program tersebut terkait empat pilar.
"BNPT bisa memberikan penggambaran lebih jauh lebih dalam tentang pergolakan yang terjadi dengan latar belakang agama tingkat nasional maupun internasional," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.