Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi RTH Bandung, KPK Kembali Panggil Wali Kota Bandung

Kompas.com - 04/09/2020, 11:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial, Jumat (4/9/2020) hari ini.

Oded akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2012-2013 untuk tersangka Dadang Suganda

"Hari ini, Jumat (4/9/2020), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Oded Mohammad Danial, bertempat di Polrestabes Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.

Baca juga: KPK Panggil 2 Mantan Anggota DPRD Bandung sebagai Saksi Kasus Korupsi RTH

Oded sebelumnya dipanggil penyidik pada Rabu (2/9/2020) lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dan pemeriksaannya pun dijadwal ulang menjadi hari ini.

Oded akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

Selain Oded, penyidik juga memanggil 13 orang saksi lainnya yang terdiri dari sejumlah ibu rumah tangga dan petani.

Para saksi itu, terdiri dari empat ibu rumah tangga bernama Iis Aisyah, Iis Amas, Noneng Kurniasih, Tinny Kurniati, dan Imik.

Lalu, empat orang petani bernama Dayat, Okib, Eme dan Warma.

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek RTH di Kota Bandung

Kemudian, seorang karyawan swasta bernama Dedih, seorang pedagang bernama Juju Juangsih dan seorang wiraswata bernama Rasmanah.

Ali mengatakan, saksi-saksi tersebut diperiksa untuk mengembangkan dugaan pidana lain yang dilakukan Dadang.

"Pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti diantaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang di lakukan oleh Tersangka DS," ujar Ali.

Dalam perkara ini, Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.

Baca juga: KPK Sita Aset Milik Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung

"Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).

Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka sebelumnya yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.

KPK pun menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com