JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Nanang Sugiri dan Jhony Hidayat, Kamis (3/9/2020) hari ini.
Nanang dan Jhony dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung tahun 2012-2013.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (pengusaha Dadang Suganda)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Selain Nanang dan Jhony, penyidik juga memanggil 13 orang lainnya sebagai saksi dalam kasus ini dengan perincian, seorang PNS bernama Tatang Muhtar dan tiga ibu rumah tangga bernama Kokom, Leni, dan Rukmini.
Baca juga: KPK Sita Aset Milik Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung
Kemudian, dua orang wiraswasta bernama Rudy Rakian dan Imam Buchori.
Lalu, tujuh orang pihak swasta bernama Dedi Supriadi, Maman Suparman, Engkus, Ading Deni, Didi Endang, Ahmid, dan Adeng.
Ali menuturkan, KPK kini tengah mengembangkan perkara yang menjerat Dadang dengan mengumpulkan alat-alat bukti termasuk memeriksa saksi-saksi.
"Di antaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka DS," ujar Ali.
Baca juga: Periksa Wabup Sumedang atas Kasus RTH Bandung, KPK Dalami Hal Ini
Dalam kasus ini, Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.
"Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah dalam konferensi pers, Kamis
Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka sebelumnya yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.