JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan bakal calon kepala daerah untuk tidak menggelar arak-arakan ketika mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, meski pendaftaran tidak diikuti arak-arakan sebagaimana pilkada tahun-tahun sebelumnya, hal itu tak mengurangi makna pencalonan.
"Kami berharap supaya paslon tidak membawa arak-arakan. Tidak mengurangi makna pencalonan" kata Fritz saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Fritz menyebut, Peraturan KPU telah mengatur pihak-pihak yang dibolehkan hadir dalam pendaftaran calon kepala daerah.
Baca juga: KPU Depok Minta Parpol Tak Bawa Massa Saat Pendaftaran Bakal Calon di Pilkada
Sebagaimana bunyi Pasal 49 Ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, pendaftaran bakal paslon hanya boleh dihadiri; (a) ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon.
Kemudian; (b) bakal pasangan calon perseorangan.
Fritz pun berharap ketentuan itu dipatuhi oleh seluruh partai politik serta bakal paslon.
Ia juga berharap pihak kepolisian tegas apabila menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan pendaftaran calon pilkada.
Menurut Fritz, apabila ternyata arak-arakan bapaslon tetap terjadi, hal itu dapat disebut sebagai pelanggaran keamanan.
Baca juga: KPU Izinkan 30 Orang Pendukung Mengiringi Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Tangsel
"Kami meminta ketegasan polisi dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan. Itu pelanggaran keamanan. Polisi yang bertanggung jawab," ujar Fritz.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan