JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskim Polri memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Mereka adalah pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
"Penahanan BJP PU, penahanan pertama 31 Juli - 19 Agustus 2020. Perpanjangan penahanan, 20 Agustus-28 September 2020," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).
Baca juga: LPSK Menolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan Anita Kolopaking
Sementara itu, Anita menjalani perpanjangan masa tahanan mulai 28 Agustus hingga 6 Oktober.
"Penahanan Anita, penahanan pertama 8 Agustus-27 Agustus 2020. Penahanan perpanjangan 28 Agustus - Oktober 2020," kata Ferdy.
Anita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Baca juga: Kejagung Periksa Anita Kolopaking di Bareskrim Terkait Perkara Jaksa Pinangki
Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Sementara itu, Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetyo Utomo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.